Miliki Sabu, Mahasiswa di Konawe Dibekuk Polisi saat Akan Transaksi

0
1212

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Joni Iswanto (21), Mahasiswa asal Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, (Sultra) tak berkutik saat dibekuk pihak kepolisian karena diduga akan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.

Joni Iswanto dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe di Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi pada, Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 16.30 Wita.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S.IK., melalui Kasat Narkoba IPTU Andi Musakkir Musni SH., menuturkan, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkoba di tempat pelaku di tangkap, bahkan di tempat itu sekaligus digunakan tempat untuk mengkonsumsi narkoba.

“Untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada pelaku yang disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan sebanyak satu sachet yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan Bruto 0,37 gram yang berada di dekat pohon pisang dan telah dikemas di dalam bungkusan permen,” ujar Iptu Andi Musakkir.

Selain itu, lanjut Andi, Barang Bukti (BB) lainnya yang berhasil disita polisi yaitu satu unit hp beserta SIM card. Tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Konawe guna dilakukan gelar perkara awal, lidik pengembangan.

“Dari hasil perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara,”ucapnya. (Red/LS).

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here