LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Zul (38) warga Kecamatan Unaaha tak berkutik saat dibekuk pihak Kepolisian Resort (Polres) Konawe yang berada di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pencurian kendaraan bermotor serta alat-alat pertanian.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, AKBP Wasis Santoso S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP. Moch. Jacob N. Kamaru mengatakan tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan pidana pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi di Kabupaten Konawe.
Ia juga menuturkan, tersangka ditangkap di Desa Lalohao saat akan melarikan diri, namun berhasil dilumpuhkan dengan timah panas oleh Timsus Polres Konawe yang dipimpin oleh Aipda Supahmil, pada (6/10/2021) sekitar pukul 03.20 dini hari.
Selain diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor, Jacob juga mengungkapkan jika Zul juga diduga telah melakukan pencurian alat-alat pertanian.
“Selain Diduga melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor, pelaku (Zul) juga telah melakukan pencurian alat-alat pertanian,” ujar perwira tiga balak di pundak.
Lanjut Jakob, saat ini, pelaku dan beserta alat-alat bukti lainnya telah diamankan di Moko Polres Konawe untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Selanjutnya pelaku telah dibawa di polres Konawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta Barang Bukti hasil pencurian berupa dua unit motor serta alat-alat telah di amankan,”tutupnya. (Red/LS).