Polres Konawe Amankan Enam Tersangka Pencurian Alat Pertanian

0
1623

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resort (Polres) Konawe yang berada di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus enam tersangka kasus pencurian spesialis alat-alat pertanian pada, Rabu (8/9/2021).

Penangkapan keenam tersangka beserta alat bukti berhasil di amankan di tempat-tempat yang berbeda.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S.IK melalui konferensi persnya menuturkan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang kehilangan alat-alat pertanian milik mereka.

“Keenam tersangka yakni S warga Basala yang berperan sebagai pembeli dan penadah, T warga Lalolae yang mencuri alat pertanian di dua TKP, M warga Sendang Mulyasari mengambil alat tersebut di lima TKP, S warga Kulahi mengambil alat di delapan TKP, dan H warga Meluhu mengambil di lima TKP,” ungkapnya.

Lanjutnya, Sedangkan SR warga Langgea yang masih di selidiki tertangkap pada 9 September 2021 kini sedang menjalani pemeriksaan untuk selanjutnya dilakukan pengembangan.

“Berdasarkan laporan masyarakat, pihak Polres Konawe menurunkan tim Khususnya yang di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch. Jacob Kamaru melakukan penyelidikan dan selanjutnya menangkap enam orang tersangka beserta alat bukti,” ungkap mantan Kapolres Buton Utara (Butur) tersebut.

Wasis Santoso juga menambahkan, ke enam tersangka beserta alat bukti berupa, mesin traktor sebanyak tujuh unit, dua unit traktor, selang alkon satu unit, tiga unit mini bus yang digunakan untuk membawa hasil curian, dan tujuh unit HP milik tersangka.

“Barang bukti yang diketahui telah di jual ada dua unit dan masih dilakukan pengembangan,” bebernya.

Terkait tersangka yang masih DPO, Wasis menjelaskan jika pihaknya telah mengantongi nama-nama tersangka dan masih melakukan pengejaran serta penyelidikan bukti lainnya.

” Saya tegaskan agar pelaku yang belum di tangkap agar segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP subsider pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Red/Inal).

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here