KNK Minta BWS Sultra Tutup Aktivitas Penambangan Pasir Diduga Ilegal di Konawe

0
505

LINTASSULTRA.COM | KENDARI – Sejumlah Massa Yang tergabung dalam Konsorsium NGO Konawe ( KNK ) menggelar aksi unjuk rasa dikantor Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Kota kendari. Sejumlah NGO ini menuntut pihak BWS untuk menertibkan dugaan penambangan pasir ilegal disejumlah aliran sungai di Kabupaten Konawe ,pada rabu (25/8/2021).

Orator massa aksi , Satriadin menyebutkan, jika penambangan pasir ilegal telah lama berlangsung dibantaran sungai konaweeha mulai dari kecamatan Uepai, Unaaha, Konawe, Pondidaha, Sampara, Anggalomoare dan Bondoala . Akibat dari aktivitas penambangan secara terus menerus dapat mengakibatkan bencana banjir.

“Pengerukan pasir secara terus menerus dibantaran sungai konaweeha dipastikan akan kembali terjadi bencana banjir seperti yang terjadi beberapa tahun lalu. Selain itu
kami menduga keras para pelaku penambang tidak memiliki legalitas resmi”katanya

Lanjut Bupati LIRA Konawe ini, belum lagi beberapa penambang pasir yang mengaku telah mengantongi izin resmi , namun setelah dilakukan pengecekan ternyata yang dimiliki hanyalah rekomtek ( Surat Rekomendasi tehnik) dari BWS.

Yang mana diketahui bahwa surat rekomendasi tehnik tersebut tidak memiliki badan hukum secara legal, surat tersebut belum menguatkan atau belum bisa digunakan untuk melakukan penambangan pasir.

Rekomtek yang dimaksud juga pun harusnya memiliki dasar untuk dikeluarkan, jangan kemudian pihak BWS sultra IV kendari hanya sekedar mengeluarkan rekomtek yang dimaksud yang kemudian disalah gunakan oleh oknum oknum penambang pasir.

“Saya tantang pihak BWS sultra untuk kemudian turun ke lokasi – lokasi penambangan pasir melakukan pengecekan dan memastikan, sekaligus menertibkan atau menutup(police line) tambang pasir Ilegal yang marak dikonawe. Jika pihak BWS tidak bersedia maka patut diduga ada kongkalikong dengan penambang pasir ilegal dan kami meminta Kepala BWS mundur dari jabatannya,” Kesalnya.

Sementara itu, Hendriawan dalam orasinya mendesak BWS untuk segera turun menghentikan penambang-penambang yang diduga ilegal dan mencemari lingkungan sehingga berdampak terjadinya banjir.

Kata Hendryawan, sesuia, UU No. 17 Thn 2019 pasal 70 bagi orang yang melakukan pengrusakan sungai dapat dipidana serta pasal 32 tentang larangan pengelolaan di wilayah DAS. Oleh karena itu dirinya meminta pihak BWS agar segera menindak lanjuti aktivitas Ilegal tersebut dan segara melakukan penutupan.

“Pihak BWS harus segera melakukan penutupan tambang-tambang yang diduga ilegal dibantaran sungai konaweeha, “tegasnya.

Sementara itu Pihak BWS Sultra berjanji akan segera menurunkan timnya ke konawe melakukan pengecekan dibantaran sungai konaweeha.

Laporan Redaksi

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here