LINTASSULTRA.COM | KONUT – Kepolisian Sektor (Polsek) Wiwirano, Mapolres Konawe Utara (Konut) mengamankan seorang pria inisial JR (55) warga Landawe, atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu, Senin (9/8/2021).
Gabungan Tim Opsnal Satresnarkoba bersama anggota Polsek yang dipimpim langsung Kapolsek Wiwirano IPTU Satria Madangkara meringkus JR di kediaman rekannya, dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian menemukan Barang Bukti (BB) berupa Sabu seberat 0,68 gram disaku JR.
Pihak kepolisian juga menyita BB lainnya berupa satu set alat hisap sabu (bong), satu unit hand phone merek nokia warna hitam serta sim card 085212679444.
“Dari hasil interogasi pelaku mengaku memperoleh narkotika dari seorang lelaki yang berinisial H di Desa Lamonawe, Kecamatan Wiwirano dengan cara bertemu langsung di rumah milik saudara lelaki H di desa Lamonae,” Kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Konut, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ramis P melalui rilisnya yang diterima media.
Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Konawe Utara diruang
Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara untuk pengusutan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JR bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat(1) dan atau pasal 127 ayat(1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman kurungan minimal empat tahun penjara. (Red/LS).