Sakit Hati Dipecat, Mantan Karyawan PT OSS Habisi Nyawa Seorang TKA

0
6679

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Seorang pemuda yang merupakan mantan karyawan PT. OSS di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial K (18) tega menghabisi nyawa Tenaga Kerja Asing (TKA) Shao Fagen (47) pada, 15 Juli 2021 lalu.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, AKBP Wasis Santoso S.IK saat konferensi persnya menjelaskan, pelaku membunuh korban karena merasa sakit hati dipecat dari pekerjaannya pada 10 Juli 2021, dan sekitar Pukul 05.20 Wita (15/7), security menerima laporan dari karyawan bahwa ada TKA yang mengalami kecelakaan kerja lalu meninggal dunia.

Ia juga menuturkan, saat security mendatangi lokasi yang dimaksud, dirinya mendadak kaget melihat kondisi TKA sudah dalam kondisi tewas mengenaskan.

“Pelaku memukuli korban sebanyak dua kali bagian kepala dan telinga menggunakan besi ulir, akibatnya korban mengeluarkan darah hingga korban tewas di tempat,” jelas Wasis kepada media Lintassultra.Com

Lanjutnya, mengenai motif dari pembunuhan yang dilakukan K dipicu karena K sakit hati akibat dipecat dari pekerjaan oleh korban.

“Setelah dipecat, pelaku sakit hati kepada atasannya hingga sempat mengeluarkan kata-kata ancaman yang didengar langsung oleh jubir,” jelasnya.

Mantan Kapolres Buton Utara (Butur) tersebut juga mengungkapkan, pelaku memang sebelumnya sudah merencanakan pembunuhan terhadap ke tiga orang, Tapi naas, pelaku hanya mendapati salah satu dari ketiga targetnya.

“Pelaku ini mengincar tiga orang sekaligus. Satu orang pimpinan devisinya, dan dua orang anggotanya. Tetapi pelaku hanya mendapati satu orang yang sudah ia tandai motornya,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku berhasil di bekuk pihak kepolisian di kediamannya di Kelurahan Koronua, Kecamatan Sabulakoa, Konawe Selatan (Konsel) pada, Senin (19/7/2021).

Korban TKA yang tewas merupakan pengawas dari pelaku sewaktu bekerja di PT Chu Zhun Feng di Morosi.

Atas tindakan tersebut, pelaku bakal dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, pembunuhan dengan disertai tindak pidana lain diatur dalam pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Red/Inal).

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here