Tetapkan Tujuh Perda, Jumat Berkah Merupakan Program Unggulan Pemkab Konut

0
395

LINTASSULTRA.COM | KONUT – Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara telah menetapkan tujuh rancangan Peraturan Daerah (Perda) di Aula Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pada, Selasa (13/7/2021).

Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Bupati Konut H. Ruksamin dan diserahkan oleh Pejabat Sementara (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Konut, H. Kasim Pagala, dan disaksikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Konut H. Abu Haera.

Tujuh Perda yang telah ditetapkan tersebut yakni Pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum, pelaksanaan Jumat berkah di Kabupaten Konut, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengelolaan barang milik daerah, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Perusahaan Umum Daerah, dan fasilitasi dan penyelenggaraan pesantren.

Dalam sambutannya, Ruksamin mengatakan penetapan ketujuh Perda tersebut sebagai wujud adanya kepastian hukum bagi Pemda dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan untuk menuju Konut yang lebih baik dan berdaya saing tinggi.

“Raperda ini dilakukan untuk menjawab harapan masyarakat Konawe Utara,” Ucap Bupati Konut.

Mengenai Perda pelaksanaan Jumat Berkah, Ruksamin memaparkan jika Perda itu merupakan salah satu program unggulan dari Pemkab Konut yang belum pernah ada di Kabupaten maupun di Kota manapun di Indonesia.

“Untuk Perda Pelaksanaan Jumat Berkah, itu merupakan program unggulan kami yang belum pernah ada di daerah manapun di Indonesia,” pungkasnya.

Perlu diketahui, turut hadir dalam Raperda tersebut yakni Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut I Mada Tarabuana, Forum Komunikasi Dan Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (Red/LS).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here