LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) konawe mengamankan tiga orang pria dengan inisial S (18) warga Puunaaha Kecamatan Unaaha, dan dua A (18) warga Ambepulu, dan H (26) warga Tongauna. Ketiga pemuda ini diamankan atas kepemilikan Narkotika jenis Tembakau Gorila, Senin (12/7/2021).
Kepala Kepolisian Resor Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S.IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Andi Mussakir mengatakan para pelaku dibekuk berdasarkan informasi dari Bea Cukai Kendari bahwa akan ada pengambilan barang di JNE Konawe tepatnya di Kelurahan Ambekairi yang berisikan Tembakau Gorila.
Ia menuturkan, setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan di Kantor JNE Unaaha, kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Setelah dilakukan penggeledahan kami menemukan barang bukti berupa satu sachet yang diduga narkotika jenis tembakau gorila dengan berat bruto lima gram, 22 sachet kosong, Hp merk Iphone warnah hitam, dan Card 085298152207,” jelasnya.
Lanjutnya, para terduga pelaku dan barang bukti telah di dibawa ke Mapolres Konawe guna penyelidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara awal, melakukan lidik pengembangan, dan membawa barang bukti ke LabFor Makassar,”Paparnya.
Dihadapan polisi, ketiga pelaku mengaku memesan barang haram tersebut melalui akun media sosial instagram dengan harga 300 ribu rupiah.
Ketiga tersangka bakal di jerat pasal Pasal 111 ayat (1) huruf atau Pasal 127 Ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan minimal 5 tahun dan maksimal dua 25 tahun penjara. (Red/LS).