Dinas ESDM Sultra Sebut : Izin IUP PT. Tiran lengkap

0
545
Ketgam :Aktivitas pemuatan ore nikel mengunakan kapal tongkang yang dilakukan PT. Tiran di Kabupaten Konawe Utara. (foto Istimewa)

LINTASSULTRA.COM | Kendari – PT. Tiran Mineral telah memiliki ijin yang lengkap sebagaimana yang disampaikan Dinas Kehutanan Wakapolda,Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Hasil investigasi beberapa waktu lalu.

Wakapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol Waris Agono mengatakan, setelah dilakukan pengecekan oleh anggota dikawasan IUP PT. Tiran. Dari sisi UU kehutanan ( P3H) dinyatakan aman dari dugaan menambang dalam kawasan hutan, Perusahaan tersebut telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Dari sisi UU minerba sudah aman dari dugaan menambang tanpa IUP,” katanya

Dia menyebutkan dalam lokasi PT Tiran Mineral, pihak perusahaan tidak melakukan penambangan ilegal melainkan pekerjaan pematangan lahan untuk pembangunan kawasan industri pemurnian ore nikel.

“Sudah saya cek ke team yang dibentuk , hasilnya mengenai Penjualan ore nikel yang dilakukan PT. Tiran telah memiliki izin penjualan dari menteri,”jelasnya.

Sementara itu, Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara (Sultra) juga , meluruskan mengenai isu penambangan Ilegall PT Tiran Mineral soal aktivitas penambangan telah mendapat persetujuan Menteri dan mengantongi rekomendasi Gubernur Sultra.

Kabid Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sultra, Beni Rahardjo mengatakan izin IPPKH penggunaan kawasan PT Tiran Mineral sudah tuntas dan tidak ada masaalah.

“Sudah lengkap kok izinnya kalau di Kehutanan Sultra. Ini sudah melalui analisis Fungsi dari balai kawasan hutan, dan Biro Hukum dan ini mendapat rekomendasi dari Gubernur lalu izinnya ke Menteri. Jadi ini sudah prosedural,” katanya.

Kata Beni, PT Tiran Mineral memang sedang menggarap untuk pembangunan Smelter. Berkaitan dengan izin di Kehutanan sudah tuntas. Bahkan, Beni juga telah mendapat kabar jika izin-izin lain telah diselesaikan.

“Saya pikir memang sudah resmi PT Tiran Mineral ini. Dilain pihak kadis kehutanan Sultra mengatakan hal serupa bahwa ijin PT.Tiran lengkap,”terangnya.

Sementara itu, Humas PT Tiran Mineral La Pili mengakui bahwa semua izin sudah dituntaskan. Termasuk izin pembangunan smelter, izin IPPKH dan juga izin pematangan lahan. Menurur La Pili saat ini PT Tiran Mineral masih melakukan pekerjaan pematangan. Nah, pematangan lahan tersebut dilakukan dengan mengeruk tanah dari bawah, karena ketika dalam pekerjaan pematangan terdapat biji nikel, maka bisa diproduksi langsung dan dijual.

“Itu namanya pembuatan pematangan lahan. Kita punya izinnya. Jadi begini,kalau misalkan kita dapat biji nikel saat pekerjaan pematangan kan tidak mungkin mau ditimbun dengan tiang pancang atau dibuang makanya dimanfaatkan kandungan ore itu agar negara mendapatkan pemasukan seperti royalti, PNBP, pajak dan lainnya .

Lanjut La Pili, jika hanya tujuan menambang saja, PT. Tiran mempunyai lahan sebesar 1.400 hektar lengkap dengan IUP, IPPKH dll. Tambang tersebut sudah berproduksi masuk tahun ke – 5 dan diperkirakan masih butuh waktu 20 tahun untuk penambangan.

Untuk diketahui Izin operasi PT. Tiran Mineral tertuang dalam IPPKH No SK.301/KLHK/Setjen/PLA.0/6/2021. Dan izin IUP P No. 255/I/IUP/2021. (Red/LS)

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here