Dibekuk Polisi Usai Transaksi, Mahasiswa di Kendari Akui Simpan Sisa Sabu di Rumah Rekannya

0
1780

LINTASSULTRA.COM | KENDARI – MM mahasiswa Kendari asal Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna dibekuk Kepolisian Daerah (Polda) Sultra di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu pada, Jumat (25/6/2021) sekitar pukul 01.00 Wita.

Penangkapan tersebut terjadi bermula pihak kepolisian menerima informasi dari warga Kecamatan Andonohu bahwa pelaku sering melakukan transaksi obat-obatan terlarang.

Menindak lanjuti informasi tersebut, polisi lalu melakukan penangkapan terhadap MM, dan ternyata menurut pengakuan MM, dirinya baru saja pulang usai melakukan penempelan.

“Dilanjutkan penggeledahan yang di saksikan Masyarakat setempat dan dari hasil pengeledahan di badan pelaku sama sekali tidak ditemukan barang bukti, sebab pelaku baru saja melakukan penempelan di berbagai tempat,” ujar Dit Resnarkoba Polda Sultra melalui Kabidpenmas Polda Sultra Dolfi Kumaseh.

Setelah di interogasi, pelaku mengakui masih menyimpan Sabu di rumah rekannya.

Mendapat informasi dari MM, selanjutnya petugas menuju ke lokasi yang dimaksud dan saat itu juga petugas menggrebek rumah rekan MM disaksikan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan Barang Bukti (BB) berupa Sabu di dalam lemari yang ternyata BB tersebut siap di edarkan seberat 11,40 gram.

“Setelah itu pelaku dibawah ke Mako DitResnarkoba guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dengan perlakuan tersebut pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red/Inal).

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here