Tiga Terdakwa Pencemaran Nama Baik Terhadap Anggota DPRD Konawe Divonis Tiga Bulan Penjara

0
1128

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Unaaha telah menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada terdakwa Mahendra, Muhammad Hajar, dan Muhammad Harlis dalam perkara pelanggaran Udang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada, Senin (21/6/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Irwanuddin Tadjuddin SH, MH melalui Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Syahid Arifin, SH saat dikonfirmasi membenarkan ketiga terdakwa telah divonis tiga bulan kurungan penjara oleh PN Unaaha.

“Ketiga terdakwa telah terbukti melanggar UU ITE, dan terjerat dalam pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 tahun 2016,” kata Muhammad Syahid Arifin.

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiganya tiga bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan hakim PN Unaaha sesuai dengan tuntutan JPU, hakim menjatuhkan vonis tiga bulan kurungan.

“Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir, sementara terdakwa pun mengambil sikap sama yaitu pikir-pikir juga,” ungkapnya.

Syahid juga menuturkan untuk perkara ini dirinya juga melaporkan ke pimpinannya secara berjenjang terkait upaya hukum selanjutnya, dan untuk terdakwa pihaknya masih menunggu proses.

“Pastinya pihak terdakwa pasti akan melaporkan ke kami apakah mereka menerima atau akan melakukan banding,” pungkasnya.

Perlu diketahui, ketiga terdakwa sebelumnya telah melakukan pencemaran nama baik kepada salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Hermansyah Pagala melalui akun You Tube ‘Mahen Project’.

Dalam konten itu, terdakwa mengatakan aksi HMTI menuntut Hermansyah Pagala telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat tekhnologi informasi dan komunikasi yang sumber dananya dari DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe tahun anggaran 2010.

Merasa dirinya difitnah, Hermansyah Pagala lalu melaporkan Mahendra, Muhamad Hajar, dan Muhammad Harlis atas tindakan pencemaran nama baik ke Polda Sultra pada awal Juni 2020 lalu.(Red/Inal).

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here