Terkendala Akses dan Pelayanan Pemerintahan, Tokoh Masyarakat Routa Mintah Pindah Wilayah Administratif

0
831
Ketgam : Ketua Komisi II DPR RI, H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung kiri saat menghadiri sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

LINTASSULTRA.COM | KENDARI – Wacana Kecamatan Routa , Kabupaten Konawe ingin masuk dalam wilayah administratif kabupaten Konawe Utara (Konut) mulai digaungkan. Salah satu tokoh masyarakat Routa yang menginginkan pindah wilayah administratif adalah Taksir.

Dihadapan Ketua Komisi II DPR RI , H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung , Taksir meminta agar komisi II mempertimbangkan dan membahas kecamatan routa agar masuk dalam wilayah administratif kabupaten konawe utara (Konut).

Alasannya, dari segi pelayanan pemerintahan dan akses jalan , kecamatan routa sangat dekat dan berbatasan langsung dengan kabupaten konut dibandingkan ke kabupaten induk konawe yang cukup jauh. Jika ke konawe masyarakat membutuhkan waktu dua hari dan mengeluarkan biaya besar.

“Secara geografis Kecamatan Routa memiliki akses yang sangat jauh untuk mencapai pusat pemerintahan Kabupaten Konawe dan memakan waktu dua hari . Sementara akses ke konut hanya memakan waktu paling lama 6 jam sudah tiba dipusat pemerintahan,”kata Taksir saat menghadiri Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,pada sabtu (12/6/2021).

Menjawab permintaan tokoh masyarakat Routa itu, Ketua Komisi II DPR RI mengatakan, komisi yang dia ketuai telah mendengar banyak sengketa tapal batas, bahkan isu itu telah menjadi isu sidang yang dibahas adalah batas konut – konawe sampai batas Sultra, Sulteng dan Sulsel.

Sementara terkait pemindahan wilayah administrasi ,masih kata Ahmad Doli, komisi II akan mempelajari dan merujuk pada asas kemudahan pelayanan masyarakat dan manfaat yang baik.

“Kami sudah mendengar, ada banyak sengketa batas dan pelayanan masyarakat yang kurang maksimal akibat kurangnya akses . Akan tetapi secara kelembagaan tetap merujuk pada asas pelayanan masyarakat yang baik ,” terangnya.

Diketahui Komisi II DPR RI memiliki 16 mitra terdiri dari 4 kementerian, Mendagri, Mensesneg, Mentri PTN dan ATR dan Kemenpan RB. Serta Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden, KPU, Bawaslu, BKN, LAN, Ombudsman, KASN, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, hingga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.(Red/LS).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here