AMK tuntut Ganti Untung Lahan Masyarakat, Kades Tamesandi: Akan Segera Dibayar

0
2020

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Aliansi Masyarakat Konawe (AMK) Bersatu melakukan aksi unjukrasa menuntut PT Wika untuk melakukan ganti rugi lahan masyarakat yang telah diolah perusahaan tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

Awalnya, aksi unjuk rasa dilakukan di Desa Ameroro dan selanjutnya menuju Desa Tamesandi, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada, Senin (31/5/2021).

Kordinator Aksi Unjuk Rasa, Sainul Tora dalam aksinya mengatakan PT Wika telah diduga melanggar Perpres Nomor 109 tahun 2020 tentang percepatan proyek strategis nasional.

Selain menuntut ganti rugi lahan sebagian warga, AMK juga menuntut PT Wika agar menghentikan aktifitas pemuatan material yang dimana menggunakan Jalan Usaha Tani, pembangunan jalan perusahaan tidak menggunakan jalan umum masyarakat, membuka lapangan kerja untuk tenaga lokal secara transparan sesuai hasil sosialisasi, segera memberikan konvensasi pada masyarakat akibat dampak sosial yang terjadi akibat pembangunan waduk, serta mendesak pemerintah Kabupaten untuk segera menentukan garis batas wilayah antar desa sebelum menjadi konflik antar masyarakat.

Saat melakukan aksi, terlihat Sekelompok masyarakat dari beberapa desa, yakni dari Desa Lamaroa, Ameroro dan Tamesandi merasa terganggu akan aksi yang dilakukan Forum AMK.

Atas tuntutan yang dilayangkan oleh AMK, kepala Desa Tamesandi, Mido Lasurua menjelaskan lambatnya pembayaran ganti untung lahan masyarakat di tiga desa bukan tanpa alasan.

Ia mengatakan, keterlambatan itu disebabkan kegiatan pembangunan Bendungan Ameroro masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN)

“Makanya pembayaran tanah masyarakat tahap tiga itu diserahkan penuh kepada LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) karena adanya rujukan aturan yang baru ,sebelumnya pihak BWS yang berwenang untuk lakukan pembayaran ganti rugi tersebut itupun setelah berkordinasi beberapa dinas terkait ,” ungkap Mido, Senin (31/5/2021).

Lanjut Mido, Saat ini yang belum diganti untung yakni tahap III. Dimana tahap I dan II sebelumnya telah selesai beberapa bulan yang lalu tanpa ada kendala di lapangan

Mido juga mengakui pihaknya menerima informasi dari pejabat pembuat komitmen (PPK) jika pembayaran ganti untung tahap tiga ini bakal dilakukan pada Bulan Juni mendatang 2021

“Insyha Allah Akan segera dibayar, Sementara melengkapi semua dokumen dan validasi data,” katanya.

Selain itu, Mido juga menanggapi tudingan massa aksi dari AMK terkait perekrutan tenaga kerja, dirinya menegaskan jika pihaknya dan PT WIKA sebelumnya telah bersepakat secara internal.

“Harian Orang Kerja (HOK) cukup satu pintu, supaya masyarakat disini bisa mendapatkan keadilan dan kesempatan kerja,” jelasnya.

Mengenai tudingan AMK, Mido membantah tudingan tersebut yang mengatakan jika perekrutan HOK dalam pembangunan Bendungan Ameroro tidak transparansi.

“Itu tidak benar kalau dikatakan ada pilih kasih, ditendensi dengan politik, ini hanya persoalan sakit hati,” tutupnya. (Red/Inal).

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here