LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Evi Setiawan (36) tahun warga kelurahan puunaha, kecamatan unaaha,kabupaten konawe, sulawesi tenggara hanya bisa pasrah saat diamankan unit opsnal satuan reserse narkoba mapolres konawe, pada (30/5/2021) sekira pukul 15.00 wita.
Pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, jika dirumah terduga pelaku kerap terjadi transaksi sabu. Berbekal informasi unit opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dirumah terduga pelaku.
“Saat dilakukan pengeledahan didalam rumah teruga pelaku, ditemukan 1 ( satu ) sacset diduga sabu yang tersimpan didalam korek api, ” kata Kasat Res Narkoba Polres Konawe Inspektur Polisi Satu (IPTU) Andi Musakir
Lanjut mantan Kapolsek Konda ini, setelah mengamankan satu sachet, kemudian dilanjutkan pengeledahan didalam rumah . Unit opsnal kembali menemukan 21 sachet kristal bening diduga sabu yang disimpan dalam pembungkus rokok clas mild dalam tas pinggang warna abu-abu.
“Total keseluruhan 22 sachet dengan berat keseluruhan 8, 14 gram ,”terangnya.
Didepan polisi, terduga mengaku bekerja di kawasan industri morosi. Selain itu terduga juga mengakuĀ mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang dan selanjutnya akan diperjual belikan di kawasan industri morosi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) huruf (a) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. (Red/LS).