LINTASSULTRA.COM | KONUT – Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Utara mengamankan Frans Tedi (36) tahun warga desa keurea, kecamatan bahodopi, kabupaten morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 40,50 gram,pada sabtu (15/5/2021)
Pengungkapan peredaran narkoba antar provinsi ini berawal dari informasi masyarakat jika dijalan trans sulawesi tepatnya di desa tetewatu, kecamatan wiwirano, kabupaten konawe utara, Sulawesi Tenggara (Sultra)akan terjadi transaksi narkoba.
Berbekal informasi, unit opsnal kemudian melakukan penyelidikan serta penyidikan.
Alhasil terduga pelaku berhasil diamankan beserta Barang Bukti (BB) diduga sabu yang tersimpan didalam 1 (satu) Buah Kaos Kaki warna hitam yg berisi 2 (dua) sachet klip sedang yg berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu
yang terbungkus dengan plastik merah jambu bertulisan gamier.
Kapolres Konawe Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achmad Fathul Ulum, S. IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ramis Pomalingo membenarkan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu diperbatasan Sultra dan Sulteng dengan satu orang terduga warga sulteng.
“Benar unit opsnal melakukan penangkapan terhadap Frans Tedi warga morowali atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 40,50 gram,”terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat(2) dan pasal 127 ayat(1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun masa kurungan. ( Red/LS).