LINTASSULTRA.COM, | KONSEL – Lembaga Gerakan Pemuda Nasional Indonesia (GPNI) lakukan aksi damai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (7/5/2021).
Aksi tersebut dilakukan untuk menekankan Kejati Sultra agar dugaan korupsi oleh kepala dinas Badan Penelitian dan pengembangan kabupaten Konawe Selatan (Konsel) agar segera ditetapkan tersangka.
Widodo, SH yang merupakan Jendral Lapangan Seruan Aksi damai sekaligus Ketua GPNI Sultra tersebut mengungkapkan dugaan kerugian negara yang dilakukan oleh kepala dinas Badan Penelitian dan pengembangan Konsel senilai Rp. 1.660.015.000.00 pada tahun 2018 harus dikembalikan kepada negara karena merupakan tindak pidana korupsi dan siapapun yang melakukan korupsi harus diberikan sanksi sesuai undang undang yang berlaku, dalam hal undang undang tindak pidana korupsi no 31 tahun 1999, pasal 42, dan PP No. 43, Tahun 2018 Pasal, 2.
“Kami dari GPNI Sultra akan Terus mengawal Dugaan tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Badan Penelitian, Pengembangan, dan Pembukuan (BALITBANG) Konsel sampai ada yang ditetapkan jadi tersangka,” Kata Widodo.
Dalam orasinya ia juga mengatakan ada Dugaan Keterlibatan Bupati Konsel yakni Surunudin Dangga dalam kasus korupsi 2018 berdasarkan temuan BPK RI.
Perlu diketahui, Berdasarkan Data dari BPK RI, dugaan korupsi berawal dari Pembayaran tenaga pendukung pembantu lapangan atau surveyor sebesar Rp. 609.760.000.00, serta biaya transportasi diberikan secara tunai dan tidak direalisasikan secara At Cost sebesar Rp 762.200.000.00 dan biaya seminar awal dan seminar akhir dibuktikan secara memadai sebesar Rp. 288.055.000.00.
Widodo menegaskan akan terus mengawal Kasus ini Hingga Ada yang di tetapkan sebagai Tersangka. (Red/LS).