LINTASSULTRA.COM | KONUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) menetapkan besaran zakat fitrah, infaq dan zona pelaksanaan Sholat Ied dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Sekda) Konut H. M. Kasim Pagala.
Rapat yang dilakukan di gedung Pemkab Konut di kecamatan Wanggudu pada, Kamis (22/4/2021) tersebut dihadiri oleh Kapolres Konut, Perwira Penghubung, Kepala Kantor BIN Daerah, Kepala Kantor Kementerian Agama Konut, Baznas, serta beberapa perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pemkab Konut menentukan besaran zakat berdasarkan kebiasaan masyarakat Konut dalam Mengonsumsi jenis bahan pokok sehari-hari dan menyetarakan perbandingan harga pasar.
Namun kendala pemerintah dalam membandingkan harga bahan pokok berada pada perbedaan harga yang berada
di beberapa wilayah kecamatan yang sulit dijangkau berdasarkan keadaan geografis.
Jumlah besaran zakat fitrah yang ditetapkan oleh Pemkab Konut berdasarkan penetapan umat Islam dalam membayar Zakat yaitu dengan makanan pokok yakni beras sebanyak 3,5 liter per jiwa.
“Sedangkan untuk masyarakat yang akan membayar dengan uang maka Pemkab Konut menetapkan sesuai jenis makanan pokok yang dikomsumsi masyarakat,” tutur H. Kasim Pagala
Adapun besarannya lanjutnya, maka Pemkab Konut menjelaskan besarannya yakni yang mengkonsumsi beras super/kepala/medium maka besaran zakatnya sebesar Rp. 37.000 per jiwa (3,5 liter), sedangkan yang mengomsumsi beras ciliwung maka besaran zakatnya sebesar Rp. 30.000 per jiwa (3,5 liter), untuk pengomsumsi beras dolog maka besaran zakatnya sebesar Rp. 27.000 per jiwa (3,5 liter), dan yang mengomsumsi jagung, sagu serta ubi maka besaran zakatnya sebesar Rp. 20.000 per jiwa (3,5 liter).
“Pemkab Konut juga telah menetapkan pembayaran infaq dan telah ditetapkan sebesar Rp 10.000, per Kepala Keluarga,” katanya.
Adapun pengelolaan zakat fitrah yang diterima amil zakat ditetapkan untuk amil, kata Sekda Konut, zakat sebesar 20% dan untuk penerima zakat fitrah (7 golongan) sebesar 80%. Kemudian untuk zona pelaksanaan Sholat Id yang dibagi berdasarkan rayonnya yaitu : Mesjid As Salam Wanggudu, Lapangan Andowia, Lapangan Molawe, Lapangan Desa Basule, Lapangan Lembo, Lapangan Sawa, Lapangan Desa Wawoluri, Lapangan Asera, Lapangan Linomoiyo, Lapangan Lamonae, Lapangan Langgikima, Lapangan Pelataran Polsek Landawe, Mesjid Lemobajo (dikondisikan situasi renovasi), dan Lapangan Lasolo Kepulauan.
Ia juga menambahkan bahwa penetapan zona tersebut berdasarkan pertimbangan satuan tugas Covid-19 dan masyarakat diharapkan mematuhi protokol pencegahan penyebaran covid-19.
Pemkab Konut juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Konut, setiap melakukan aktifitas dimana pun agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap cuaca buruk.
Selain itu mewakili Bupati Konut, Sekda Konut juga mengingatkan agar dalam pelaksanaan sholat tarawih dan sholat berjamaah lainnya selalu mematuhi protokol pencegahan covid-19 dengan tetap memakai masker. (Red/Ls).