LINTASSULTRA.COM | KONUT – Heri Kuswanto (21) tahun warga desa Labungga, kecamatan andowia, kabupaten konawe utara diamankan Unit Opsnal Reserse Narkoba dan Sat Reskrim Polres konawe utara atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,28 gram ,pada rabu (31/3/2021) sekira pukul 13.00 wita.
Kapolres Konawe Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achmad Fathul Ulum, S. IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ramis P, SH mengatakan pengungkapan peredaran Narkoba jenis sabu itu merupakan informasi dari masyarakat. Jika di desa labungga sering terjadi transaksi narkoba.
Berbekal informasi unit opsnal Sat Res Narkoba dan Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan. Alhasil berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,28 gram.
“Setelah dilakukan pengerebekan didalam rumah milik salah satu warga ,anggota lanhsung mengamankan tersangka serta barang bukti yang diduga sabu yang disimpan didalam pembungkus rokok merk magnum mild berisikan satu saset klip sedang berisikan delapan saset kristal bening yang disimpan disaku celana sebelah kanan depan terduga,” jelas mantan Kasat Res Narkoba Polres Konawe itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat(1) dan pasal 127 ayat(1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun masa kurungan. (Red/LS)