Pemkab Konawe Serahkan LKPD Sembilan Hari Lebih Awal

0
571

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penyerahan LKPD TA 2020 Pemkab Konawe bersamaan dengan Kabupaten Konawe Utara, Buton, Wakatobi, serta Konawe Selatan.

Ketgam: Mewakili Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, Sekda Konawe Ferdinand Sapan serahkan LKPD pada Kepala BPK Sultar Andi Sonny.

Mewakili Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan menyerahkan langsung LKPD kepada Kepala BPK perwakilan Sultra Andi Sonny di Kantor BPK Perwakilan Sultra, Jln Sao-Sao Kota Kendari, Senin (22/03/2021).

Diketahui, LKPD Pemkab Konawe tahun 2019 lalu mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Predikat WTP ini berhasil dipertahankan Pemda Konawe selama lima tahun berturut-turut di masa kepemimpinan Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa.

Ketgam : Penyerahan LKPD TA 2020 Pemkab Konawe bersamaan dengan Kabupaten Buton, Wakatobi, Konawe utara, dan Konawe Selatan.

Pada kesempatan tersebut Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) Konawe itu didampingi oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), H.K Santoso, SE, M.Si, Kepala Inspektorat Rebiansyah Putra Halip, S.Sos, M.Si dan Kabag Humas dan Protokol, Sukri Nur HN, S.Ag, M.Si.

Diketahui, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah (SAP), ada tujuh laporan keuangan yang diserahkan Pemda Konawe kepada pihak BPK Perwakilan Sultra.

Tujuh laporan keuangan yang disampaikan kepada BPK tersebut antara lain realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Konawe tahun 2020, perubahan saldo anggaran lebih, posisi keuangan, dan laporan operasional.

Kepala BPK Perwakilan Sultra, Andi Sonny, SH mengapresiasi kerja keras Pemda Konawe dan ke-4 kabupaten yang dapat menyerahkan pelaporan keungan lebih cepat dari waktu yang ditentukan sesuai amanat UU Nomor 1 tahun 2004 laporan keungan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketgam: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), H.K Santoso, SE, M.Si, Kepala Inspektorat Rebiansyah Putra Halip, S.Sos, M.Si dan Kabag Humas dan Protokol, Sukri Nur HN, S.Ag, M.Si dampingi Sekda Konawe dalam penyerahan LKPD Tahun 2020.

“Ini apresiasi yang sangat beser dari kami pak, yang mana mampu menyerahkan 9 hari lebih cepat dari waktu yang ditetapkan dan kami berharap capaian ini lebih ditingkatkan,” ungkapnya

Andi Sonny, berharap agar laporan keuangan yang telah diserahkan tersebut sesuai dengan sejumlah aspek, seperti kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal. (Red/Inal).

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here