LINTASSULTRA.COM | KOLAKA – Mariani Binti Mappa (46) tidak bisa berkutik setelah dibekuk oleh Satuan Narkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada, Rabu (17/3/2021).
Tim Sat Narkoba Polres Kolaka yang didampingi langsung Kasat Narkoba dalam rilisnya mengungkapkan Marni di tangkap atas kepemilikan Narkotika jenis sabu di dusun Anggolowuta, Desa Lambandia, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur tepat pada pukul 07.30 wita.
Saat dilakukan penangkapan lalu dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa satu buah dompet warna pitch didalamnya berisikan satu Dompet kecil warna hitam.
Setelah di periksa, di dalam dompet berwarna hitam polisi menemukan 19 Sachet yang diduga Sabu dimana terdapat 16 sachet yang masih utuh dan 3 sachet telah terbagi terbagi menjadi menjadi 17 paket. Jumlah keseluruhan yang berhasil di amankan polisi seberat 15,33 gram kristal bening yang di duga Sabu.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu satu buah timbangan warna hitam, satu buah handphone samsung lipat warna putih, dua buah korek api gas, satu buah alat hisap atau bong, satu buah sendok yang terbuat dari kertas rokok.
Kini tersangka serta seluruh BB telah di bawa ke Mako Polres Kolaka untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dari hasil perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) lebih Subs Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red/Inal).