LINTASSULTRA.COM | KOLAKA – Sosok Ayah merupakan seorang pelindung bagi anaknya, namun hal itu tidak berlaku kepada K (62), warga Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pasalnya, K yang diharap menjadi pelindung bagi anggota keluarganya termasuk menjaga anaknya yang masih dibawah umur, malah menodai kesucian anaknya yang masih berumur 16 tahun dengan melakukan perbuatan yang tak pantas pada darah dagingnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Jupen Simanjuntak mengungkapkan, aksi bejat yang dilakukan K terhadap anaknya itu sudah berlangsung sejak tahun 2020 lalu.
“Awalnya sekitar pukul 00.00 Wita terduga pelaku K masuk ke dalam kamar korban dan langsung menindih korban,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Bombana tersebut pada, Sabtu (6/3/2021).
Lanjut mantan Kapolsek Mandonga, Polres Kendari ini menerangkan, usai memaksa anak kandungnya melayani nafsu bejatnya, K kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan apa yang telah terjadi kepada siapa pun.
“Setelah melakukan perbuatannya, pelaku berkata kepada korban ‘jangan beritahu pada orang’,” terang alumni Akpol 2008 ini menirukan percakapan pelaku kepada korban.
Atas kejadian tersebut, kata lulusan PTIK 2018 ini, korban merasa trauma dan sering bermalam di rumah tetangganya untuk menghindari perbuatan pelaku.
“Aksi bejat pelaku terbongkar setelah si korban pergi ke rumah tetangganya dan tidak mau lagi pulang ke rumahnya. Korban kemudian menangis dan menceritakan kejadian pilu yang menimpanya ini,” tandas mantan Kapolsek Tanjung Pinang Kota.
Atas peristiwa tersebut, pelaku kemudian diamankan oleh Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka, bersama personel Polsek Watubangga di kediamannya. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Red/Inal).