LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Penyidik Tindak Pidana Khusus( Pidsus) kejaksaan negeri konawe menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa( DPMD) , MHD serta Kepala Bagian Hukum, TKD sebagai tersangka,kamis (4/3/2021).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelatihan sistim informasi keuangan desa (Siskeudes) tahun anggaran 2019-2020 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp. 1 milyar.
Diketahui, TKD pernah menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) pada kantor DPMD konkep dan diduga terlibat langsung dalam kegiatan pelatihan Siskeudes.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Irwanuddin Tadjuddin, SH., MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Bustanil N Arifin, SH membenarkan ,pihaknya telah menetapkan Kadis PMD dan dan mantan Kabidnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi siskeudes.
“Benar kami telah menetapkan tersangka terhadap keduanya. Namun yang hadir hari ini mantan kabid yang sekarang menjabat sebagai kabag hukum. Sementara Kadis PMD tidak hadir karena sakit, “terangnya.(Red/LS)