Napi Berada di Luar Tahanan, Kepala Rutan: Yang Bersangkutan Dalam Rangka Izin Berobat

0
1118

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Menanggapi pemberitaan adanya seorang narapidana yang ditemukan berada di luar tahanan, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Unaaha, Herianto angkat bicara.

Herianto mengungkapkan keberadaan terpidana Imanuddin di luar tahanan karena izin berobat pada 23 Februari 2021 pukul 10.00 Wita dan kembali ke Rutan Unaaha pada pukul 21.00 Wita. Kata dia, seorang narapidana dimungkinkan berada di luar tahanan apabila sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan itupun tidak boleh bermalam.

“Yang bersangkutan berada di luar tahanan dalam rangka izin berobat,” kata Herianto kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).

Lanjut Herianto, terpidana sudah dua kali keluar dari Rutan Unaaha dalam rangka pengobatan. Namun lanjut dia, setiap izin keluar berobat napi tersebut selalu mendapat pengawalan dari petugas Rutan dan para medis dan kembali pada hari itu juga.

“Yang jelas Rutan Konawe tidak pernah memberi izin kepada napi untuk keluar tanpa pengawalan dari petugas rutan,” ujarnya.

Terkait napi Imanuddin, izin diberikan untuk berobat sesuai surat keterangan dokter dari Klinik Medika Kendari. Yang bersangkutan melakukan pemeriksaan Covid-19 karena pada saat dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hasil rapid tes yang bersangkutan reaktif.

“Kalau masalah ditemukannya Imanuddin sedang makan itu manusiawi, dan saat itu pun memang masih dalam pengawalan,”jelasnya.

“Sesuai surat keterangan dari dokter, yang bersangkutan wajib melakukan pemeriksaan setelah sepuluh hari. Sehingga yang bersangkutan diberi izin berobat tersebut,” pungkasnya.

Diketahui, Imanuddin saat ini berada di ruang isolasi rutan kelas IIB Unaaha sampai yang bersangkutan dinyatakan negati Covid-19. (Red/Inal).

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here