LINTASSULTRA.COM | KONAWE – BD ( 23) tahun warga kecamatan Sawa, kabupaten konawe utara tak bisa berkutik saat diamankan unit Opsnal reserse narkoba polres konawe di desa laosu jaya, kecamatan bondoala, kabupaten konawe, sulawesi tenggara. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 1,80 gram.
Usai mengamankan terduga, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan Barang Bukti (BB) narkotik sabu seberat 41,77 gram didalam penginapan yang tersimpan dalam sarung bantal.
Kapolres konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudi Kristanto, S. IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, Inspektur Polisi Satu(IPTU) Andi Musakir mengatakan pengungkapan narkoba tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat jika diwilayah jeti PT. VDNI sering terjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Berbekal informasi, unit opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu.
“Tersangka kami amankan saat mengedarkan sabu diwilayah jeti. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari rekannya inisial HN,”jelas mantan kapolsek Abuki ini.
Lanjutnya, usai mengamankan terduga pelaku ,unit opsnal kemudian melakukan pengembangan di desa kokapi, kecamatan sawa, kabupaten konawe utara didalam penginapan pelangi. Dari dalam penginapan anggota melakukan pengeledahan dan berhasil mengamankan satu bungkusan indomie berisikan tiga paket kristal bening yang disimpan dalam sarung bantal.
“Saat dilakukan pengeledahan ,pemilik narkoba jenis sabu yang diduga bandar sudah tidak berada didalam penginapan. Sehingga yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) “terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 dan 2 subs pasal 112 ayat 1 dan 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red/LS)