LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Konawe geruduk kantor PT Mandala Multifinance cabang konawe di bundaran Adipura, Kecamatan unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu 17 Februari 2021.
Kedatangan massa aksi itu, mempertanyakan ribuan kendaraan yang belum memiliki sertifikat fidusia serta Buku kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) konsumen yang telah melakukan pelunasan kendaraan bermotor jenis roda dua.
“Kurang lebih 1000 kendaraan yang sampai hari ini tidak memiliki fidusia, sehingga macet di BPKB. Bahkan, pihak mandala tidak dapat menunjukkan BPKB atas nama Anggraeni dan Herlina sebagai konsumen,”ujar Hendryawan, koordinator aksi.
Dalam aksi itu, nyaris terjadi bentrok, pihak polres konawe yang mengawal massa aksi, dapat bertindak cepat melerai kedua pihak.
Sementara itu, Kepala cabang PT Mandala Multifinance, Jayadi Rauf yang di temui usai menerima massa aksi menjelaskan, BPKB konsumen yang di tuntut oleh massa aksi, memang belum di terbitkan. Namun pihaknya mengakui, sudah mengajukan ke kantor pusat untuk di terbitkan sertifikat fidusianya
Sebagai syarat pengajuan untuk di terbitkan BPKB konsumen oleh pihak polda.
“Setelah terbit sertifikat fidusianya, selanjutnya kami distribusikan ke pihak dealer yang akan melakukan pencacatan ke pihak polda. Setelah itu, pihak polda mendistribusikan BPKB ke pihak dealer kembali, dan pihak dialer mendistribusikan BPKB ke Mandala Multifinance,”urainya.
Dikatakannya, Persoalan ini sudah sempat di bicarakan antara pihak Polda dan dealer. Agar setiap leasing atau perusahaan pembiayaan harus menerbitkan fidusia. Maka pihak perusahaan, sementara mengajukan untuk konsumen – konsumen yang belum di terbitkan fidusianya.
“Nah aturan yang sebenarnya, setiap konsumen yang sudah di setujui minimal 90 hari, pihak dialer wajib menyiapkan BPKB konsumen kepada pihak pembiayaan, tapi sampai saat ini. Bahkan sudah lunas lebih dari setahun, itu masih ada yang belum, itu karena masalah fidusia,”sebutnya.
Lebih jauh Jayadi menjelaskan, untuk penjualan yang tahun 2020, awal Januari sudah semua di buatkan sertifikat fidusianya, dan tidak ada masalah. Yang jadi masalah tahun 2020 ke bawah, itu yang sementara di buatkan permohonan pengajuan penerbitan fidusia.
“Karena memang pada saat pertama perjanjiannya, angka kreditnya belum di buatkan fidusianya. Kenapa, karena pihak konsumen kami tidak bisa dibebankan biayanya, Itukan ada untuk biaya notaris, dan kami tidak bebankan kepada pihak konsumen. Yang menanggung adalah pihak perusahaan,”urainya
Sehingga saat itu, lanjut Jayadi, pada tahun 2020 kebawah, pihaknya tidak mengajukan permohonan sertifikat fidusia saat perjanjian dengan konsumen, sehingga menimbulkan persoalkan.
“Makanya tadi kami undang massa aksi untuk di perlihatkan contoh surat permohonan fidusianya” jelasnya.
Terkait tudingan pelanggaran yang di alamatkan massa aksi terkait sertifikat fudisia, pihaknya mengakui sudah menjalankan prosedur. Karena semua proses, konsumen – konsumen yang bermohon sudah ditanda tangani permohonannya, dan sertifikatnya telah di buatkan.
“Setelah jadi sertifikat fidusianya kurang lebih seminggu baru kami distribusikan ke pihak dealer, untuk di mohonkan kepada pihak polda untuk di ambilkan BPKB kendaraannya,”jelasnya.
Meski demikian, untuk permohonan pengambilan BPKB konsumen, pihaknya tidak ada akses untuk komunikasi lansung ke pihak polda, etikanya dimana. Jadi harus pihak polda yang menyerahkan ke pihak dealer. Lalu dialer yang menyerahkan ke pihak mandala sesuai MoU.
“Jadi BPKB itu kami harus terima dari dealer, bahkan mereka (dialer) yang mengantarkan ke perusahaan kami,”tambahnya.
Jayadi menyebutkan aturan sebenarnya, tiga bulan unit keluar, setelah pihaknya lunaskan seluruh beban biaya yang satu unit kendaraan. 90 hari setelah itu, BPKB sudah harus di serahkan pihak dialer ke perusahaan mandala.
“Tidak boleh offstanding dari 90 hari, tapi kami cukup bersabar untuk meminta dan menuntut. Makanya kami yang di demo,”tutupnya (Red/Inal).