LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri konawe melakukan eksekusi terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan Imanuddin. Imanuddin dieksekusi atas perkara nomor : 11/Pid.sus/2021/PT. KDI.
Imanuddin hadir di kantor kejaksaan negeri konawe memakai baju kaos warna kuning dan celana jeans.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Irwanuddin Tadjuddin, SH., MH yang dikonfirmasi membenarkan JPU Kejari Konawe telah melakukan eksekusi terhadap imanuddin setelah pihaknya menerima amar putusan dari Pengadilan Tinggi (PT ) Sulawesi Tenggara.
“Malam ini yang bersangkutan telah dieksekusi dan diantar langsung ke Rumah Tahanan kelas II B Unaaha, “jelas mantan Kajari buol ini, minggu (14/2/2021) sekira pukul 22.58 wita.
Bahwa dalam proses pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana dilaksanakan dengan cara pendekatan secara persuasif terhadap terpidana Imanuddin. Sehingga terpidana secara kooperatif datang dikantor kejari konawe untuk melaksanakan putusan tersebut.
Diketahui politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Konkep itu, telah melakukan fitnah kepada mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Konawe Kepulauan, Abdul Halim yang juga calon Bupati Konkep. (Red/LS)