LINTASSULTRA.COM | KONUT – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) bersama CV Unaaha Bakti Persada (UBP) melakukan kegiatan penelitian dalam merumuskan rencana induk Program Pemberdayaan dan Pengembangan (PPM) masyarakat sehubungan dengan penelitian dan penyelesaian tesis mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Halu Oleo (UHO) yang dilaksanakan di perusahaan CV UBP.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Bupati Konut Ruksamin dan dihadiri Plt Sekda Konut, Kapolres Konut diwakili Kasat Reskrim, Forkompinda serta pihak terkait dan LSM dilaksanakan di Aula Anawai Ngguluri Lantai I Kantor Bupati Konut.
Dalam sambutannya Ruksamin mengatakan kepentingan Pemda Konut membuka acara ini karena dirinya sementara menyusun dan membuat sebuah rancangan Perda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perusahaan.
“Tanggung jawab sosial yang dimaksud adalah bagaimana dalam locus lingkungan diantaranya tanggung jawab sosial masyarakat dilingkungan perusahaan dan tanggung jawab sosial terhadap pemerintahan baik didaerah, kecamatan, desa dan instansi vertikal yang berkepentingan, “ujar Ruksamin Kamis 11 Februari 2021.
Dulu, dikenal dengan CSR, ini saya mau jadikan kajian akademik bagi Pemda, kebetulan locusnya salah satu desa diMorombo Pantai masukkan saya Perda tentang itu kalau hanya CSR kadang kala dimanfaatkan oleh oknum entah Kadesnya yang tidak transparan.
“Dengan akibat bencana sosial ataupun bencana alam maka harus dilakukan kajian, harus akademik yang bicara bukan persepsi apalagi ada muatan politisnya, “imbuhnya.
Ia menambahkan saat sekarang ini untuk RKAB perusahaan bukan lagi namanya diKabupaten atau diProvinsi tapi kita selaku Pemda tetap bisa mengontrol karena sekarang areanya sudah online.
“Untuk lingkungan kita sudah tidak punya kewenangan lagi artinya kecil apalagi namanya pemerintah kabupaten kalau sudah pusat bilang begini kita sudah tidak bisa ngapa-ngapain lagi, ini semua sudah dikendalikan pusat, “bebernya.
Ini tata kelola kelembagaan dalam pengelolaan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat diDesa Morombo Pantai, “kalau atas nama masyarakat tolong supaya muncul disitu tata kelola pertama diberikannya sumbangan semacam CSR, kalau itu yang kitaberikan maka jangan berikan kepada Kadesnya tapi berikan kepada Pemdes artinya saya ini melalui DPMD membuka ruang disana bahwa pendapatan asli diDesa disitu ruangnya salah satunya ada CSR harus masuk diAPBDes karena disanalah letak transparansinya, “jelasnya.
Olehnya itu harapan kita ini merupakan salah satu masukkan positif paling tidak menambah suasana keilmuan kita dalam berbuat untuk pelayanan masyarakat.
“Saya minta jika ini dilakukan kajiannya, yang menjadi tanggung jawab untuk perusahaan maka harus transparan dengan membuka ruang melalui DPMD bahwa PAD murni salah satunya adalah CSR dengan dibuatkannya Perbup dimulai kelembagaan, “tutupnya.
Untuk diketahui judul penelitian tersebut membahas tentang Tata kelola kelembagaan dalam pengelolaan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat diDesa Morombo Pantai Kecamatan Lasolo. (Red/LS).