Putus Matarantai Covid -19 ,Dinas Pendidikan Konut Tiadakan Ujian Nasional

0
329

LINTASSULTRA.COM I KONUT – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe Utara ( Konut ) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dipastikan tidak meniadakan Ujian Nasional (UNAS ) pada tahun ajaran 2021.

Keputusan Dinas Dikbud Kabupaten Konawe Utara tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021. Surat Edaran Menteri ini dikeluarkan untuk memutus matarantai penyebaran virus Corona atau COVID-19 yang semakin meningkat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konut, Lapeha S.Pd, M.Si mengatakan, Kegiatan UNAS tahun ajaran 2021 ini ditiadakan karena penyebaran Corona Virus Desiase 2019 semakin meningkat di tanah air.

“Kegiatan UNAS diseluruh tingkatan sekolah ditiadakan. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor. 01 tahun 2021,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (08/02/2021).

Dikatakan Lapeha, Surat Edaran tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim pada 1 Februari 2021.

Sementara itu, Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Dinas Dikbud Konut, Hartawan, S.Pd,.M.Pd mengatakan bahwa dengan ditiadakannya UNAS pada tahun ajaran 2021 ini, maka UNAS dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Kemudian, untuk penentuan kelulusan kata Hartawan itu ada tiga penilaian yang harus dipenuhi oleh siswa/siswi yakni:

1). Menyelesaikan program pembelajaran di masa Pandemi COVID 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

2). Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.

3). Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk:

a). Porfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

b). Penugasan / PR sekolah yang diberikan oleh guru sekolah untuk dikerjakan di rumah.

c). Tes secara luring atau daring.
d). Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

” Selain ujian yang ditetapkan satuan pendidikan, peserta didik menengah kejuruan dapat mengikuti uji kompentisi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”jelas Hartawan.

Selanjutnya masih kata Hartawan, untuk kenaikan kelas, ujian akhir semester kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

1). Porto folio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
2). Penugasan.
3). Tes secara luring atau daring
4). Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.(Red/LS)

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here