LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Konawe kembali menangkap seorang yang diduga pengedar obat-obatan terlarang jenis sabu pada, Senin (1/2/2021) seberat dengan berat kotor 0,60 gram.
Penangkapan tersangka oleh Tim Opsnal resnarkoba Polres Konawe inisial SM (34) yang dilakukan di Desa Ambuuwiu, Kecamatan Wonggeduku Barat yang berisikan satu sachet bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Tim Opsnal juga berhasil mengamankan satu unit Hp Samsung lipat warna ping, satu Buah Jaket warna coklat, satu Set alat isap ( Bong), tiga Sachet kosong bekas pakai, satu sendok takar terbuat dari pipet, satu korek api gas.
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Konawe berhasil menangkap pelaku yang berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu.
Berdasarkan rilis yang diterima oleh LINTASSULTRA.COM, Kasat Reskrim Narkoba, AKP Andi Muzakkir Musni mengatakan Pada hari Senin tanggal 01 Februari 2021, sekitar jam 16.00 wita, bertempat Di Desa Ambuuwiu, Tim berhasil mengamankan SM dan selanjutnya team opsnal melakukan penggeledahan di rumah terduga yang disaksikan masyarakat serta kepala desa ambuuwiu, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu Sachet yang di duga narkotika jenis sabu di saku jaket warna coklat pada tersangka serta mengamankan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan Tindak pidana Narkotika.
Atas kejadian tersebut, pelaku telah melanggar Pasal 112 Ayat (1 ) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Red/Inal).