LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Kasus dugaan korupsi di lingkup Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe telah menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu di ungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Irwanuddin Tadjuddin melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejari Konawe, Bustanil Nadjamudin Arifin mengatakan setelah melalui beberapa proses, baik penyelidikan, pengumpulan data dan keterangan, per hari ini, Senin 1 Februari 2021 kasus dugaan korupsi di dinas PMD Konkep naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi yang melibatkan DPMD Konkep mulai dilidik pihak Kejari pada awal Januari 2021 lalu, setelah dilakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan, penyidik Kejari Konawe akhirnya menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini naik ke penyidikan.
“Setelah kami lakukan penelusuran, ternyata memang ada perbuatan pidana di sana dengan bukti permulaan yang cukup. Sehingga kami berkesimpulan bahwa Perkara ini bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan,” jelasnya saat di temui awak media.
Mantan Kasi Pidsus Bombana ini menambahkan, untuk modus dan motifnya penyidik belum bisa membeberkan ke publik, karena itu akan menjadi senjata pada saat proses di persidangan.
Lanjutnya lebih jauh, Bustanil mengatakan terkait modus dan motifnya, pihak kejaksaan tidak bisa mengatakan kepada media. ” Untuk modus dan motifnya, kami tidak bisa ungkapkan di sini. Tapi yang jelasnya kerugian negara kurang lebih Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar,” katanya.
Meski sudah naik penyidikan, Bustanil belum bisa memastikan jumlah tersangka dalam kasus tersebut.Namun untuk menaikkan status dari Penyelidikan ke Penyidikan, pihaknya mengaku telah meminta keterangan beberapa pihak, termasuk pihak Hotel Athaya Kendari dan hotel D’Blitsz.
“Ini kita sudah naikkan ke penyidikan. Yang jelasnya yang namanya penyidikan itu sebagaimana diamanatkan dalam KUHP, bahwa penyidikan itu adalah untuk mencari bukti dan menemukan tersangkanya. Jadi memang untuk menentukan tersangkanya itu nanti belakangan,” tuturnya.
“Jadi setelah kita lakukan full baket, kita sekarang melakukan pemeriksaan saksi saksi terhadap pihak-pihak yang dianggap terkait. Baik dari Kepala Desa maupun dari dinas sendiri,” pungkasnya. (Red/Inal).