LINTASSULTRA.COM | KOLAKA – Tim Elang Anti Bandit 007 Unit PPA Sat Reskrim Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial F (43), warga Lingkungan V HKSN, Keluraham Mangolo, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat (29/1/2021) sekira jam 10.00 Wita.
Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa, melalui Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Jupen Simanjuntak mengungkapkan, terlapor F (43) diamankan di kontrakannya atas kasus penipuan atau penggelapan yang terjadi pada tanggal 7 Januari 2021 lalu di jalan Pemuda, tepatnya depan Stadion Gelora Kolaka.
“Benar anggota kami dari Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka yang dipimpin oleh Aipda Hendra, bersama Unit PPA Polres Kolaka mengamankan IRT berinisial F, atas laporan korbannya bernama Rasni Rasid (16), warga jalan Bendungan, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka,” ungkapnya saat dihubungi wartawan Lintassultra.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bombana ini menjelaskan, kronologi penipuan atau penggelapan yang melibatkan terlapor berinisial F dan pelapor bernama Rasni Rasid, berawal saat korban sementara berjualan minuman Pop Ice di depan Stadion Glora.
“Tidak lama kemudian F (43) datang menggunakan motor Matic memesan 38 gelas Pop Ice di tempat pelapor,” jelas Alumni Akpol 2010 ini.
Lanjut lulusan PTIK 2018 ini mengatakan, ketika hendak membayar kepada pelapor uangnya tidak cukup. “Seharusnya terlapor F membayar sebesar Rp.155 ribu tetapi hanya membayar sebesar Rp. 80 ribu,” katanya.
Masih kata Jupen, terlapor F kemudian meminjam Hp korban dengan alasan tidak memiliki pulsa menelpon keluarganya untuk meminta uang sisa pembayaran.
“Ketika menggunakan Hp korban terlapor F berkata bahwa keluarganya tidak memiliki sepeda motor untuk membawakan uang ke tempatnya dan F menyampaikan kepada pelapor bahwa akan menarik uang di ATM yang berada di seberang jalan depan stadion Glora,” ujar mantan Kapolsek Mandonga Polres Kendari ini.
Terlapor F kemudian pergi ke ATM sambil membawa Hp milik pelapor Rasni. “Saat di depan ATM, korban masih sempat melihat terlapor F sedang menggunakan Hp tersebut. Namun, ketika pelapor fokus melayani pembeli yang lain terlapor F kemudian tancap gas dan membawa kabur Hp milik korban Rasni,” terang mantan Kapolsek Tanjung Pinang Kota, Polres Tanjung Pinang, Polda Kepri ini.
Atas kejadian tersebut, pelapor Rasni mengalami kerugian sekira Rp. 2.6 juta. Sementara itu, selain mengamankan terlapor F (43), Tim Elang Anti Bandit 007 bersama Unit PPA Satreskrim Polres Kolaka, juga mengamankan 1 unit Hp korban sebagai barang bukti. (Red/Kir).