LINTASSULTRA.COM | KONUT – Ini peringatan buat orang tua agar selalu mengawasi anaknya dalam pergaulan, terutama saat mengunakan media sosial. Sebagai contohnya, sebut saja mawar (14) tahun salah satu pelajar di kabupaten konawe utara harus menelan pil pahit setelah disetubuhi oleh dua pria yang baru dia kenal
Kronologis kejadiannya bermula korban meminta izin kepada orang tuanya untuk mengambil carger ponsel kerumah sepupunya yang tak jauh dari rumahnya.
Namun saat ditengah jalan, DK (15) tahun dan SK (20) tahun memanggil dan mengajak korban untuk jalan-jalan mengunakan motor. Namun korban menolak ,tetapi kedua terduga terus memaksa dengan cara menarik tangan korban.
“Setelah ditarik tangannya, korban pun ikut bersama kedua terduga ke jalan 40 disebuah rumah kosong, kemudian korban dipaksa bersetubuh oleh kedua terduga, “terang Kapolres Konawe Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achmad Fathul Ulum, S. IK melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Inspektur Polisi Satu ( IPTU) Rachmat zamzam, selasa (26/1/2021)
Lanjut Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Ini, karena masih menolak ajakan kedua pelaku. Tangan korban kemudian ditarik dan dipukul dibagian lengan kanan.
Saat korban terbaring, pelaku SK kemudian melakukan aksinya menyetubuhi korban sebanyak dua kali dan meninggalkan korban didalam rumah kosong bersama DK. Tak mau ketinggalan, DK juga melakukan aksi yang sama menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
“Kedua pelaku ini menyetubuhi korban secara bergiliran. Pelaku DK memegang tangan korban dan SK yang pertama melakukan persetubuhan, begitu juga sebaliknya,” jelasnya.
Sementara itu, didepan penyidik DK mengaku belum lama mengenal korban melalui media sosial facebook.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) undang-undang RI Nomor 17 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun masa kurungan. (Red/LS)