LINTASSULTRA.COM | JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyambut baik permintaan agar wartawan yang berada di garis depan dimasukkan ke dalam sasaran prioritas penerima vaksin Covid-19.
Walau penentuan kelompok sasaran vaksinasi Covid-19 ada di Kementerian Kesehatan, namun mengingat wartawan yang berada di garis depan berpotensi terpapar Covid-19, permintaan itu dinilai wajar.
Menurut Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, pemilahan kelompok prioritas penerima vaksin telah dilakukan pemerintah dengan mengukur tinggi rendahnya potensi kelompok tersebut terpapar Covid-19.
“Mengenai urutan prioritas vaksinasi disesuaikan dengan besaran resiko,” ujar Wiku dalam keterangan kepada wartawan, Kamis siang (21/1).
Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19 ini pun mengapresiasi kesediaan insan media menerima vaksin Covid-19.
Kesediaan itu, ujarnya, akan mempercepat kesuksesan program vaksinasi pemerintah untuk mencapai herd immunity.
Wiku memastikan para insan media akan ikut diprioritaskan menerima vaksin Covid-19. Namun, dia belum bisa memutuskan kapan tepatnya vaksinasi di kalangan insan media, terutama wartawan di garis depan, akan dilaksanakan.
“Tentunya itu (harapan insan media) akan menjadi perhatian Kementerian Kesehatan,” demikian Wiku Adisasmito.
Permintaan agar wartawan di garis depan juga diprioritaskan sebagai sasaran vaksinasi Covid-19 tahap pertama atau tahap kedua disampaikan Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa hari Selasa lalu (19/1).
Teguh yang berbicara saat menerima Tim Verifikasi Dewan Pers di Kantor Pusat JMSI di Pondok Kelapa Raya, Jakarta Timur, mengatakan, dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, wartawan di garis depan berpotensi terpapar Covid-19.
Dia mencontohkan kasus yang sempat terjadi saat wartawan meliput upaya pencarian dan evakuasi korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di perairan Kepulauan Seribu.
Teguh mengatakan, pihaknya mengimbau perusahaan media untuk terus menerapkan dan mengingatkan awak media mematuhi protokol kesehatan.
Di dalam Petunjuk Teknis bernomor HK.02.02/4/1/2021 yang ditandatangani Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Muhammad Budi Hidayat, tanggal 2 Januari lalu disebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 akan dilakukan dalam empat tahap.
Tahap pertama dilaksanakan dari bulan Januari sampai April 2021 dengan sasaran tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Tahap kedua juga dilaksanakan antara Januari sampai April 2021, dengan sasaran petugas pelayanan publik yaitu TNI dan Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sasaran lain dalam tahap kedua ini adalah kelompok usia lanjut, atau lebih dari 60 tahun. Adapun tahap ketiga akan dilaksankan dari April 2021 sampai Maret 2022 dengan sasaran masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial dan ekonomi.
Lalu tahap keempat juga direncanakan dilaksanakan pada April 2021 sampai Maret 2022 dengan sasaran masyarakat dan pelaku perekonomian lain dengan pendekatan kluster sesuai ketersediaan vaksin. (JMSI/LS)