LINTASSULTR.COM | KONAWE – Menyikapi polemik yang terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, Unsur pimpinan DPRD Konawe bersama seluruh fraksi melakukan rapat paripurna untuk menindak lanjuti Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) ketua DPRD Konawe H. Ardin.
Rapat paripurna yang digelar di gedung Abdul Samad pada, Rabu 13 Januari 2021 dan dihadiri 24 anggota dewan diantaranya dua orang unsur pimpinan DPRD Konawe.
Sebelumnya telah dilakukan Badan Musyawarah (Bamus) yang dihadiri empat fraksi yakni dari fraksi parta PDIP, Gerindra, Demokrat serta partai PBB untuk membahas tindak lanjut SK PAW dengan nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/429/2020 tertanggal 16 Oktober 2020, tentang PAW Ketua DPRD Konawe dari H. Ardin kepada Benny Setiadi Burhan lalu selanjutnya di adakan rapat paripurna.
Saat berlangsungnya rapat paripurna, ketua fraksi PAN, Hariyadi meminta kepada wakil ketua DPRD Konawe yang memimpin rapat paripurna, Kadek Rai Sudiani yang di dampingi wakil ketua II Rusdianto, serta seluruh anggota fraksi lainnya untuk memberikan waktu kepada mereka untuk berkonsultasi langsung kepada DPP di Jakarta.
Namun legislator Gerindra itu menyanggah serta menolak dan mengatakan kalau SK DPP PAN tentang PAW Ketua DPRD Konawe telah keluar Oktober lalu. Mengapa dalam waktu 3 bulan, tidak ada komunikasi dari pihak DPD PAN kepada DPP PAN.
“Seharunya surat yang telah dikirim dari DPD yang menyatakan kalau SK DPP PAN itu telah ditarik. Namun sampai saat ini, surat itu tidak ada yang masuk ke kami,” sanggah Kadek.
Setelah merasa permintaan di tolak, seluruh anggota fraksi partai PAN meninggalkan ruang rapat termasuk dari fraksi Golkar H. Abdul Ginal juga ikut meninggalkan rapat karena mereka merasa sudah tidak ada lagi yang perlu di bahas.
Ketua fraksi partai PAN, Hariyadi saat diwawancara awak media mengatakan jika mereka terus mengikuti rapat paripurna pun mereka tidak tahu apa yang akan di bahas, karena sebelumnya mereka bingung keputusan siapa yang akan di ikuti.
“Sebelumnya kami telah mengadakan rapat dari seluruh fraksi PAN terkait SK PAW tersebut, dan ketua DPD telah menarik surat tersebut,” tuturnya.
“Kira-kira kita mau ikuti siapa, kalau kami melanjutkan berarti kami melawan ketua DPD kami, sehingga kami meminta kepada teman-teman untuk memberi waktu untuk membahas perkara ini ke DPP,”tandasnya.
Rapat paripurna yang dilakukan oleh 17 anggota legislatif dari empat fraksi, yakni Fraksi PBB (3), PDIP (4), Gerindra (5), dan Fraksi Demokrat (3). Selain itu, ada juga satu anggota Fraksi Konawe Gemilang yang juga kader PAN, Beny Setiadi, serta anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Berdasarkan hasil kesepakatan seluruh peserta rapat paripurna telah diputuskan untuk merekomendasikan pergantian Ketua DPRD Konawe yang sebelumnya di pegang oleh H. Ardin kini hasil yang telah disepakati oleh anggota fraksi adalah Beny Setiadi yang sebelumnya menduduki kursi ketua Komisi I DPRD Konawe.
“Berdasarkan keputusan rapat, dan juga usulan empat fraksi dari total lima fraksi di DPRD Konawe, sepakat untuk merekomendasikan saudara Ardin yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Konawe digantikan oleh Beny Setiadi kepada Bupati Konawe dan Gubernur Sulawesi Tenggara,” tutup Kadek saat membacakan keputusan rapat.(Red/Inal)