LINTASSULTRA.COM | KONUT – Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin memimpin rapat di Aula Kantor Bupati lantai satu terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Konut Tahun Anggaran 2021, Selasa (29/12/2020).
Dalam rapat tersebut, Ruksamin sekaligus membahas Raperda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (RKPD) menjadi Perda Konut tahun 2020.
Didampingi oleh Ketua DPRD Konut, Ikbar, SH dan di hadiri oleh Kapolres Konawe Utara, perwakilan Dandim, Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Camat se Kabupaten Konut.
Mengawali sambutannya Bupati Konut atas mengucapkan Selamat Natal kepada umat Kristiani yang menjalankan serta mengucapkan Selamat Tahun kepada seluruh masyarakat Konut,
Ruksamin juga berterimakasih serta mengapresiasi kinerja para Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan atas kerja kerasnya yang telah membahas Raperda APBD 2021 hingga dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Ia juga berterimakasih kepada seluruh Tim Anggaran Pemerintah Daerah, para Kepala OPD dan semua pihak yang telah memberikan dukungan maksimal sehingga pembahasan Raperda dapat berjalan dengan baik.
Mengenai Uraian pokok-pokok APBD Kabupaten Konut Tahun anggaran 2021 yang telah ditetapkan yaitu Pendapatan Daerah yang jumlahnya dianggarkan dalam APBD 2021 sebesar Rp 964.106.485.194 yang terdiri dari PAD sebesar Rp. 57.340.388.115, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 891.539.897.079, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 15.226.200.000.
Terkait belanja daerah yang dianggarkan dalam APBD 2021 ditetapkan sebesar Rp. 964.106.485.194 yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp. 629.672.458.384 diperuntukkan bagi kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sehari-hari yang memberi manfaat jangka pendek meliputi belanja pegawai sebesar Rp. 308.918.951.822, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 299.287.817.462, Belanja Hibah sebesar Rp. 9.846.536.100, Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp 11.619.153.000.
Untuk Belanja Modal telah dianggarkan sebesar Rp. 144.118.667.972, yang diprioritaskan untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana daerah terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi dan dibagi dalam beberapa pos belanja yaitu Belanja Modal Tanah sebesar Rp. 1.100.000.000, Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp. 47.079.332.804, Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp. 37.149.322.361, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar Rp. 55.362.415.614, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp. 55.362.415.614.
Selanjutnya untuk anggaran Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 5.790.203.639, dialokasikan untuk penanganan keadaan darurat dan keperluan mendesak serta pengembalian terhadap kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun sebelumnya, selain itu juga dimanfaatkan dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19 dan untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian daerah, sesuai peraturan Mendagri Nomor 39 Tahun 2020.
Terkait Mandatory of Spending atau kewajiban pemenuhan alokasi belanja sesuai ketentuan perundang-perundangan dalam APBD T.A 2021, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara telah mengalokasikan antara lain : Dana Pendidikan sebesar 20,19% sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Anggaran Kesehatan sebesar 10,40% dari total belanja yang diamanatkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dana Desa sebesar 10% sesuai PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Mengenai Pembiayaan Daerah, dalam APBD 2021 kebijakan pembiayaan ditempuh pemerintah daerah melalui Penerimaan Pembiayaan dalam bentuk SILPA sebesar 3 Milyar Rupiah yang diperuntukkan untuk mengurangi bahkan menutup defisit anggaran bilaman kondisi belanja daerah lebih besar dibanding penerimaan daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga mengalokasikan pengeluaran pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal (investasi) pada BUMD sebesar 3 Milyar Rupiah.
“Saya berharap investasi ini benar-benar berjalan efektif sesuai yang diharapkan agar dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kapasitas keuangan daerah” ucap Ruksamin dalam sambutannya.
Terkait RAPERDA pemakaian kekayaan daerah menjadi PERDA ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk memberikan dasar hukum bagi unit pelaksana tekhnis untuk melakukan pungutan atas pemakaian kekayaan daerah. Bupati Konawe Utara menghimbau agar agar Peraturan Daerah tersebut segera disosialisasikan kepada publik melalui kesempatan formal maupun informal dan tidak hanya sekedar menjadi dokumen yang bersifat formalitas, namun apa yang telah diatur dalam Perda tersebut benar-benar dijadikan landasan seluruh pihak dalam pengambilan kebijakan.
Mengakhiri sambutannya Bupati Konawe Utara menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan para Anggota Dewan yang terhormat atas kebersamaan dan dukungan kepada Pemerintah Daerah berkat jalinan kerjasama dan kemitraan selama ini sehingga RAPERDA yang melalui serangkaian proses dan dinamika dapat menjadi PERDA yang akan menjadi pedoman untuk bersama-sama membangun daerah Kabupaten Konut. (Red/LS).