LINTASSULTRA.COM | KONUT – AGS (57) tahun salah satu warga Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) digelandang personil satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Mapolres Konut. AGS dilaporkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak, sebut saja mawar (15) tahun yang juga merupakan anak tirinya.
Didepan polisi, terduga mengaku jika telah berulang kali menyetubuhi anak tirinya. Bahkan aksi bejat itu dilakukan pertama kali tahun 2019 lalu dikamar tidur pelaku pada saat ibu korban sibuk menyelamatkan barang saat banjir. Merasa aman, pelaku yang sudah merencanakan niat jahatnya itu kemudian mengajak korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Awalnya korban tidak mau menuruti kemauan pelaku. Namun dengan bujuk rayu dan ancaman serta dijanjikan diberikan sejumlah uang sehingga korban mau memberikan jatah seks kepada pelaku.
“Pertama itu kita lagi tidur dikamar kemudian saya pegang – pegang, disitumi pertama kali terjadi saya ajak berhubungan badan,” terangnya, Sabtu (28/12/2020).
Tak sampai disitu, pelaku yang sudah ketagihan itu selalu mencari kesempatan untuk melakukan hubungan terlarang. Selain di rumah, pelaku bahkan pernah menyetubuhi korban di hutan dan pinggir kali.
Akibat dari perbuatannya, pelaku menyesal dan meminta maaf telah melakukan hal tidak senonoh terhadap anak tirinya.
“Saya memohon maaf kepada keluarga karena saya telah khilaf,” katanya.
Ditempat terpisah, korban mengaku dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah tirinya. Bahkan setiap habis memberikan jatah seks, korban kerap mendapat ancaman.
“Setiap habis begitu, dia suka bilang (pelaku red) mamaku akan jadi sasaran jika saya memberitahukan orang lain,” terangnya.
Kapolres Konut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achmad Fathul Ulum, S.IK memalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Inspektur Polisi Satu (IPTU) Rachmat Zam Zam, SH., MH menjelaskan, terbongkarnya dugaan persetubuhan anak tersebut berawal dari aduan ibu korban pada, Rabu (23/12/2020) dimana tersangka didapat sementara memeluk korban dari arah belakang.
Berdasarkan aduan ibu korban, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan serta mengamankan pelaku.
“Dalam fakta hukum setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi – saksi, pelaku mengakui jika telah menyetubuhi korban yang dalam pengawasannya berulang-ulang,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Konawe ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku diterapkan undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara .(Red/LS)