LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Tim gabungan Reserse Kriminal dan Intelkam Mapolres Konawe berhasil mengamankan YR (33) tahun warga kecamatan anggatoa, kabupaten konawe, sulawesi tenggara atas dugaan tindak pidana pencurian dan kekerasan yang terjadi di kelurahan lalosabila, kecamatan wawotobi beberapa waktu lalu.
Kapolres Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudi Kristanto,S.IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Inspektur Polisi Satu ( IPTU) Husni Abda, S. IK yang dikonfirmasi mengatakan, pengungkapan tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan berdasarkan laporan Bidaria warga kelurahan lalosabila. Saat itu korban dalam perjalanan menuju pulang kerumah.
“Saat akan belok kerumah , terduga pelaku kemudian merampas dompet milik korban yang tergantung dikunci motor,”jelasnya ,selasa (24/11/2020).
Lanjut kata mantan kasat narkoba polres kolaka ini, usai mengalami penjambretan, korban kemudian melaporkan masaalah yang dialaminya dikantor mapolsek wawotobi untuk diproses.
Dengan mengantongi ciri-ciri tersangka, personil reskrim dan intelkam kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Alhasil terduga pelaku berhasil dibekuk.
“Terduga diamankan dirumahnya dengan barang bukti ponsel milik korban dan motor yang digunakan terduga saat melakukan aksinya, ” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku dijerat pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun masa kurungan. ( Red/LS)