Polres Konawe Bekuk Pengedar Sabu Seberat 138,80 Gram

0
2133

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba, menangkap seorang Pria yang diduga pengedar narkoba berinisial DI beserta Barang Bukti (BB) satu paket obat terlarang jenis Sabu.

Kronologis kejadian, pada Jumat malam,13 November 2020 pukul 20.15 Wita, Unit Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi dari warga Kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi bahwa di salah satu area Sekolah Kejuruan Wawotobi sering dilakukan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, AKBP, Yudi Kristanto S.IK saat konferensi pers mengatakan, Satres Narkoba yang dikepalai Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba, Abd.Harist mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan, dari hasil penyelidikan dan pemantauan, Anggota Satres Narkoba berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial DI serta BB Narkotika Jenis Sabu.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melarikan diri di persawahan area Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun berhasil dibekuk oleh tim Satres Narkoba,” beber Perwira dua bunga di pundak tersebut.

Ia juga mengungkapkan setelah tersangka ditangkap, DI mengakui bahwa dia mengambil barang haram tersebut berdasarkan telpon yang mengaku T dan selanjutnya akan diserahkan kepada T dengan imbalan yang telah dibicarakan sebelumnya setelah barang tersebut diserahkan kepadanya.

Lanjut Kapolres mengungkapkan dari hasil penangkapan, Satres Narkoba Polres Konawe berhasil mengamankan BB yaitu Sabu dengan berat Kotor 138,80 gram, satu unit timbangan, satu unit Hand Phone Merk Vivo, serta 60 saset plastik kemasan.

“Kini tersangka telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Konawe untuk dimintai keterangannya guna penyelidikan lebih lanjut,”sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan Urine tersangka, hasilnya positif mengandung Amphetamine (AMP).

“Atas perbuatannya, Tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2), atau pasal 112 ayat (2), atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,”tutupnya.(Red/Inal).

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here