LINTASSULTRA.COM | KOLTIM – Sosialisasi Penegakan Hukum (Gakkum), pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur (Koltim) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Koltim, Sulawesi Tenggara, pada Minggu (08/11/2020) dipusatkan di Kecamatan Lambandia dan Aere.
Koordiv Hukum KPU Kabupaten Koltim, Murhum Halik mengatakan, kegiatan sosialisasi hukum yang dilaksanakan di 12 kecamatan tersebut bertujuan untuk mendekatkan pemahaman hukum kepada Stake Holder di tingkat kecamatan hingga ditingkat bawah yakni perangkat desa dan masyarakat. “Makanya pesertanya mulai dari camat, kepala desa dan perangkatnya, tokoh agama, pemuda, perempuan dan organisasi serta badan Ad Hoc,”ungkapnya.
Lanjut Murhum mengatakan, peserta tersebut nantinya yang akan memberikan pemahaman hukum kepada lapisan masyarakat lainnya terkait pelanggaran Pilkada. “Kegiatan ini juga mengacu standar protokol kesehatan dimana setiap peserta diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak serta mencuci tangan dan mengecek suhu tubuh,” terangnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Indawan Kuswadi mengatakan pelaksanaan Pilkada biasanya sarat akan praktik “pemberian” kepada masyarakat oleh calon tim sukses dan simpatisan baik berupa uang, sembako, pupuk, hand traktor dan lain-lain. “Dalam kacamata hukum, sepanjang pemberian itu tidak ada niat tertentu atau tidak mengarahkan masyarakat untuk memilih paslon tertentu, maka itu bukan suatu pelanggaran. Tapi apabila sudah mengarahkan masyarakat untuk memilih calon tertentu maka itu sudah masuk pelanggaran,” ungkapnya.
Melalui kesempatan tersebut, Indawan juga mengajak masyarakat Kecamatan Lambandia dan Kecamatan Aere untuk menjaga kerukunan dalam bermasyarakat.
“Mari kita menyadari diri dengan berbuat sesuai koridor agar bagaimana pelaksanaan Pilkada Kolaka Timur berjalan sukses. Tidak usah gonto-gontokan antar sesama pendukung,” harapnya.
Kapolres Kolaka yang diwakili oleh Kompol Nazarudin juga mengajak masyarakat Koltim untuk selalu menciptakan situasi Kantibmas yang kondusif di Bumi Latamoro yang menjadi wilayah hukum Polres Kolaka. “Menjaga Kantibmas bukan hanya tanggung jawab TNI/Polri tapi tanggung jawab kita bersama. Apabila masyarakat tertib dalam pelaksanaan Pilkada, maka pesta demokrasi akan berjalan lancar,” tegasnya.
Koordiv Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu kabupaten Kolaka Timur, Lagolonga mengatakan pihaknya memiliki tugas atau peran pencegahan dan penindakan pelanggaran Pilkada. “Kami mengedepankan pencegahan dengan mengingatkan penyelenggara, para Paslon dan timnya. Namun bukan berarti kita tutup mata ketika ada pelanggaran, yang tetap kita tindaklanjuti,” tutupnya.(Red/Zakir).

