Tegakkan Perbub Nomor 46, Bupati Konawe Lepas Tim Yustisi

0
1203

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe melakukan apel pelepasan Operasi Yustisi gabungan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Dinas Perhubungan dalam rangka penegakan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 46 Tahun 2020.

Apel yang dilaksanakan Senin 12 Oktober 2020 dipimpin langsung oleh Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa di halaman Kantor Bupati Konawe dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe DR. Ferdinand Sapan, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe AKBP Yudi Kristanto S.IK, Komandan Koramil Unaaha Inf. Jufri, Kasat Satpol PP Herianto Wahab, dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di Kabupaten Konawe.

Ketgam : Bupati Konawe saat Pimpin Upacara Pelepasan Tim Operasi Yustisi, Senin 12 Oktober 2020.

Dalam sambutannya, Kery Saiful Konggoasa mengatakan Pemda Konawe akan melaksanakan operasi yustisi terpadu dilakukan sesuai intruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Virus Corona (Covid-19).

Bupati Konawe juga sebelumnya telah mengeluarkan Perbub Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona di Kabupaten Konawe.

Ketgam : Bupati Konawe Menghimbau kepada OPD yang diberikan kepercayaan mulia ini agar dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Di hadapan Seluruh OPD, Kery menjelaskan bahwa Perbub Nomor 46 Tahun 2020 tersebut dikeluarkan untuk melaksanakan intruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Virus Corona (Covid-19).

“Saya harapkan kepada OPD yang diberikan kepercayaan mulia ini agar dapat melaksanakan dengan penuh tanggung jawab, apalagi kegiatan ini melibatkan institusi eksternal yakni Kepolisian dan TNI,” kata Kery Dalam Sambutannya.

Dalam kesempatan itu pula, Bupati konawe melakukan pemasangan Ban Lengan Penegak Disiplin Covid-19 kepada Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Konawe Herianto Wahab.

Ketgam : Bupati konawe melakukan pemasangan Ban Lengan Penegak Disiplin Covid-19 kepada Kasat Pol PP Konawe Herianto Wahab.

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Konawe agar mendukung kegiatan tersebut dan selalu mematuhi protokol kesehatan dengan benar. “menjaga diri, kita telah menjaga keluarga kita dan juga orang lain,” tutupnya.

Kegiatan Operasi Yustisi terpadu yang akan dilakukan oleh Satpol PP, TNI, POLRI akan dilaksanakan selama satu bulan dan dimulai pada hari ini senin 12 Oktober 2020.

Saat di temui awak media, Kery mengungkapkan bahwa penaggulangan Covid -19 di Konawe sebenarnya sudah cukup bagus, namun masyarakat cukup terlena dengan kondisi yang terjadi sehingga mereka kembali dengan aktivitas seperti biasa tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Penyebaran Covid-19 di Konawe kian bertambah saat salah satu warga Kecamatan Unaaha yang meninggal dunia tanpa ada penanganan protokol Kesehatan dari Rumah Sakit yang sebelumnya merawat warga tesebut.

Warga tersebut di Konfirmasi positif Covid-19 saat selesai dimakamkan, dan warga yang melayat tidak memperhatikan protokol kesehatan sehingga ada beberapa warga yang terpapar dan menjadi klaster baru di Konawe.

“Dikeluarkannya Perbub ini agar masyarakat lebih disiplin serta dapat memperhatikan protokol kesehatan. Dengan begitu kita dapat mengurangi bahkan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Konawe,” Jelasnya.

Terkait sanksi yang akan diberikan masyarakat yang melanggar Perbub tersebut, Kery mengatakan masyarakat hanya akan diberikan sanksi sosial berupa memberikan pemahaman mengenai pentingnya protokol kesehatan serta menyuruh untuk mengucapkan Pancasila.

Kery juga mengungkapkan untuk Rumah Sakit Umum (RSU) Covid-19 di konawe telah menampung 53 pasien yang terkonfirmasi positif dan ruang perawaran sudah full, sehingga untuk sementara RSU Covid-19 Konawe tidak menerima pasien dari luar daerah.

Sejauh ini persiapan yang dilakukan Pemda Konawe terhadap pengalih fungsian Gedung Olah Raga (GOR) menjadi ruang perawatan pasien Covid-19 masih dalam proses persiapan yakni menyiapkan fasilitas kamar istrahat pasien dan perawat, air bersih, penerangan (lampu) dan alat kesehatan.

Ketgam : Gedung Olah Raga (GOR) untuk sementara akan dialih fungsikan sebagai ruang perawatan pasien Covid-19.

“Untuk sementara ruangan di RSU Covid-19 Konawe sudah full, ini kan masih ada pasien tambahan jadi kami mengambil langkah untuk menindak lanjuti masalah ini dengan mengalih fungsikan GOR untuk ruang ruang perawatan warga yang terkonfirmasi Covid-19,”pungkasnya.(Red/Inal).

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here