Dinilai Salah Prosedur Tetapkan Tersangka, Polres Konut Menang Disidang Praperadilan

0
876

LINTASSULTRA.COM | Konawe – Sidang Praperadilan yang menghadirkan kuasa hukum pemohon Muh. Rando yang ditetapkan tersangka oleh penyidik pada perkara menghasut orang untuk menghalangi kegiatan pertambangan digelar di Pengadilan Negeri Unaaha. Selain kuasa hukum pemohon, PN juga menghadirkan Kasat Reskrim Polres Konawe Utara, Iptu Rachmat zam zam sebagai perwakilan polres konut yang menjadi termohon ,pada rabu (16/09/2020).

Sidang praperadilan dengan nomor 1/ pid. Pra/2020/PN. Unaaha yang dipimpin majelis hakim Muhammad Ilham Nasution, SH dan panitera penganti Fajriansyah Permana Tallama, SH menolak materi gugatan yang dilayangkan kuasa hukum pemohon Yonatan Nau, SH dan partner.

Dalam perkara tersebut kuasa hukum pemohon menyoal proses penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka yang diduga salah prosedur.

Majelis hakim menilai proses penangkapan hinggah penetapan tersangka sudah sesuai standar penyidik Reskrim. Selain itu, perkara pra yang diajukan pemohon dinyatakan gugur karena perkara pokok telah diperiksa dipersidangan PN Unaaha.

Sebelumnya pemohon ditetapkan tersangka oleh penyidik reskrim polres konawe utara ,atas dugaaan melakukan tindak pidana umum, menghasut untuk menghalangi kegiatan pertambangan ,dari pemegang Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) PT.Adhi Kartiko Pratama di Desa Lameruru ,Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dalam perkara ini penyidik menerapkan pasal 160 KUHP dan pasal 162 UU RI nmr 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara jo pasal 136 ayat (2) UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Ancaman hukumannya enam tahun masa kurungan, ” terang Kapolres Konawe Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achmad Fathul Ulum, S. IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Inspektur Polisi Satu (IPTU) Rachmat Zam zam, SH., MH .(Red/LS).

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here