LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Menanggapi Kasus terkait jenazah yang dimakamkan tanpa protokol kesehatan yang terjadi di Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), pihak Kepolisian Resor (Polres) Konawe telah mempersiapkan personilnya dan menunggu arahan dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pengamanan maupun pendampingan terkait penanggulangan pencegahan penyebaran Covid-19 di Konawe.
Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Konawe, Kompol Jajang Kiswara mewakili Kapolres Konawe Yudi Kristanto S.IK mengatakan apabila dari pihak Pemda membutuhkan bantuan dari pihak kepolisian, personilnya selalu siap membantu.
“Dari Polres kami selalu siap melakukan pengamanan maupun pendampingan baik terkait dengan kasus Covid-19 kemarin,” Kata perwira bintang satu dipundak saat menghadiri konferensi pers di aula Dinas Kesehatan Konawe.
Ia juga mengatakan untuk melakukan pendampingan pemerintah dapat melibatkan dari Polres ataupun Polsek karena pihak kepolisian juga mempunyai tim pendampingan untuk wilayah tertentu.
Kata Jajang apa bila pihak Pemda akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kelurahan Arombu, pihak kepolisian selalu siap untuk mendampingi yang penting harus sesuai mekanisme, aturan serta durasinya baik PSBB skala besar maupun kecil.
“Kita juga berharap dengan adanya percepatan penanganan penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh Pemda, kita mencegah penyebaran saja,”harapnya.
Ia juga menambahkan bahwa sekarang ini telah dilaksanakan operasi Yustisi yang melibatkan dari TNI Polri dan Satpol PP.
“Mulai sekarang operasi Yustisi dilakukan sampai Oktober 2020, dan sasarannya adalah masyarakat yang tidak patuh pada penerapan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris daerah (Sekda) yang juga sebagai Ketua Gugus tugas pencegahan penyebaran Covid-19 di Konawe, Ferdinand Sapan mengatakan Pemda Konawe telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 46 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Konawe yang didalamnya terdapat sanksi terutama terkait aktifitas yang dilakukan masyarakat tanpa mengikuti standar protokol kesehatan.
“Kami akan selalu berkoordinasi dengan TNI Polri dan juga himbauan melalui teman-teman wartawan tentang adanya implementasi Perbub tersebut,”tutupnya.(Red/Inal).