LINTASSULTRA.COM | BUTUR – Aliansi Masyarakat Desa Bente (AMDB) mensinyalir adanya Indikasi korupsi yang dilakukan pemerintah Desa Bente Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait proses pengerjaan peningkatan jalan usaha tani yang dilaksanakan di wilayah tersebut.
Dugaan manipulasi yang mengarah pada tindakan korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) itu dapat disaksikan bersama pada pemberian upah Harian Orang Kerja (HOK) yang tidak sesuai porsinya berdasarkan peraturan dan ketentuan berlaku.
Indikasi korupsi pengelolaan ADD itu dibeberkan oleh ketua AMDB, La Rankuni. Kepada jurnalis Lintas Sultra, La Rankuni mengungkapkan fakta yang terjadi di lapangan bahwa, nilai atau besaran HOK yang diberikan oleh pemerintah desa kepada masyarakat yang bekerja seharusnya 30 persen dari total anggaran, tetapi fakta di lapangan hanya sekitar 15 persen.
Dikatakan, anggaran peningkatan jalan usaha tani sebesar Rp 347.833.400.Berarti untuk biaya HOK harus Rp 104.350.020, namun faktanya yang diberikan kepada masyarakat yang bekerja hanya Rp 52.175.010.
“Ini merupakan tindakan pembodohan atau akal-akalan pemerintah desa selaku pengelola kegiatan yang mengarah pada korupsi,”tutur Rankuni.
La Rankuni menambahkan, dirinya bersama masyarakat desa Bente mempertanyakan sisa anggaran tersebut karen itu menjadi hak masyarakat yang tidak boleh diganggu sedikitpun dan harus diberikan sesuai beban kerja mereka.
Dikatakan, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri nomor 140.8698/2017, nomor 954/KMK.07/2017, nomor 116/2017 dan nomor 01/SKB/M.PPN/12/2017 yang berbunyi, untuk kegiatan pembangunan desa, paling sedikit 30 persen dari total keseluruhan alokasi anggaran kegiatan pembangunan desa wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut sehingga masyarakat, melalui AMDB meminta kepada pihak-pihak berwajib dalam hal ini Polda Sultra, Inspektorat dan KPK RI perwakilan Sultra untuk mengaudit pengelolan keuangan ADD di desa Bente terkait dengan HOK masyarakat. Kegiatan manipulasi HOK di desa tetsebut telah terjadi mulai dari tahun 2016 sampai sekarang.
Di tempat terpisah, Amsar, SPd selaku anggota BPD saat diwawancarai wartawan Lintas Sultra mengatakan dengan tegas akan mengawal aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya jika yang disuarakan itu benar-benar sebagai bentuk kesewenang-wenangan perlakukan pemerintah desa terhadap hak-hak masyarakat desa Bente. (Red/Lis).