Bupati Konut Akan Lapor Balik Jika Hansen Tidak Dapat Membuktikan Laporannya

0
521

LINTASSULTRA.COM | KONUT – Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggaran (Sultra), Ruksamin dilapor ke Kepolisi Daerah (Polda) Sultra atas dugaan penipuan. Laporan itu dilayangkan Hansen Hakim pada 5 Agustus lalu karena merasa hasil pekerjaan interior ruang kerja bupati dan wakil bupati Konut pada 2016 senilai 1,5 miliyar tak dibayarkan.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Konut, Ruksamin melalui tiga kuasa hukumnya masing-masing Fahd Atsur, Rahmat Karno dan Hipmansyah dengan tegas membantah tuduhan warga asal Kota Makassar tersebut dan menyebut bahwa yang diadukan itu tidak berdasar.

Menurut Fahd Atsur, kliennya tidak pernah menjanjikan atau memerintahkan Hansen Hakim untuk mengerjakan proyek interior Rumah jabatan (Rujab) dan ruangan kerja bupati dan wakil bupati Konut pada tahun 2016 lalu dengan nilai kontrak fantastis mencapai miliyaran rupiah.

“Klien kami pak Ruksamin memang pernah ketemu secara pribadi dengan Hansen Hakim pada tahun 2016 lalu, tetapi dalam pertemuan itu pak Ruksamin tidak pernah menjanjikan atau memberikan proyek pengerjaan interior ke Hansen Hakim,”ungkapnya dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (23/8/2020).

Kuasa hukum Ruksamin meminta supaya pelapor (Hansen) untuk membuktikan laporannya secara real dengan data-data lengkap, baik dari segi proses pengerjaan hingga anggaran pribadi yang digunakannya saat mengerjakan fasilitas interior rumah jabatan (Rujab) dan ruang kerja bupati dan wakil bupati Konut. Bukan hanya laporan lisan saja yang dikembang-kembangkan.

“Tentu yang kita harapkan jika memang dia (Hansen) merasa pernah dijanjikan atau diberikan kegiatan pengerjaan interior, yah silahkan dia buktikan secara jelas dan real. Kami tunggu,”tegasnya.

Disampaikan, setelah mempelajari hasil laporan Hansen di Polda, pihaknya meyakini bahwa kliennya tidak bersalah. Mereka akan membuktikan jika aduan atas dugaan tindak pidana penipuan itu tidak benar. Dalam persoalan itu, selain Ruksamin yang akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi, ada juga pihak inspektorat dan pihak yang berkaitan dengan aduan tersebut.

Saat ini pengacara Ruksamin sedang menunggu hasil telaah penyidik. “Kita akan buktikan dan tunjukan seperti ini loh proses kegiatannya, bukan dengan cara penunjukan langsung. Karena kita tau sendiri proyek di atas angka Rp 200 juta, bukan penunjukan langsung melainkan melalui lelang,”ujarnya.

lebih jauh dijelaskan, dalam kapasitasnya sebagai bupati, Ruksamin tidak pernah mengarahkan Hansen untuk menemui Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Kabag Keuangan Pemda Konut perihal alokasi dana pengerjaan interior tersebut, apalagi untuk pengerjaan proyek pemerintah.

“Kegiatan seperti itu kan terlebih dahulu harus melalui persetujuan dari pihak DPRD untuk dimasukan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selanjutnya, dilakukan lagi proses lelang. Tapi ini beda dan aneh, fisiknya dikerjakan terlebih dahulu, baru mau dialokasiakan anggarannya. Aneh kan jadinya, jadi kami tinggal menunggu pembuktian dari Hansen Hakim,” urai pengacara bupati.

Selain itu, Rahmat Karno juga menegaskan, persoalan tersebut terindikasi sengaja dijadikan isu untuk politisasi karena kliennya itu diketahui bakal bertarung kembali pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konut 9 Desember nanti. Hal itu bukan tanpa alasan, melihat adanya kejanggalan dalam laporan dimana persoalan itu terjadi pada 2016, akan tetepai baru diungkit 2020 ini.

“Empat tahun yang lalu ini terjadi pada tahun 2016. Kalau seumpama Hansen merasa tertipu, paling tidak di tahun 2018 dia sudah harus adukan. Tapi ini lain, nanti setelah mendekati Pilkada, barulah dibikin seperti ini, aneh kan?. Tentu kuat indikasinya ada tendensi politik disini,”bebernya.

Dia menegaskan, bakal melapor balik Hansen ke pihak kepolisian terkait penecemaran nama baik jika laporan dugaan penipuan yang dituduhkan ke Ruksamin tidak dapat dibuktikan.(Red/Adi).

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here