Pertahankan Kades, Warga Desa Waturai Gelar Aksi

0
779

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Masyarakat bersatu Desa Waturai melakukan aksi unjuk rasa, Kamis (23/7/2020) terkait keinginan sejumlah okum yang yang mengatas namakan rakyat Desa Waturai, Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe untuk memberhentikan Kepala Desa Waturai.

Aksi unjukrasa yang diikuti ratusan masyarakat Desa Waturai diberi simbol masyarakat bersatu Desa Waturai. Aksi tersebut dilakukan di pelataran kantor bupati Konawe, BPMD, dan di Kejaksaan Negeri Konawe.

Aksi masa tersebut dilakukan masyarakat Desa Waturai karna menganggap Kepala Desa Waturai atas nama Rudin masih memperhatikan masyarakatnya baik segi pembangunan maupun kesejahteraan rakyat, serta pelayanan dan pemberian hak terhadap masyarakat masih dilaksanakan dan menjunjung tinggi hak-hak masyarakat.

Terkait hal itu, Kepala Bidang (Kabid) BPMB Dahlan menanggapi bahwa kepala Desa Waturai yang sekarang tersandung kasus, sesuai tuntutan masyarakat masih diinginkan oleh sebahagian besar warganya untuk memimpin. Dikatakan, perlu dipahami bahwa terkait Kades yang menjalani proses hukum ada peraturan yang harus di terapkan.

“Untuk proses hukum, kami dari dinas BPMD tidak bisa mencampuri proses hukum yang berjalan,” kata Dahlan menegaskan.

Dengan keputusan tersebut, masyarakat bersatu Desa Waturai berharap kepada Kepala BPMD Konawe agar mengambil kebijakan untuk kepentingan masyarakat Waturai.

Terkait masalah hukum yang sementara dijalani, masyarakat selalu mendukung Kades Waturai dan menjunjung tinggi proses hukum yang berjalan.

Menanggapi aksi unjukrasa warga tersebut, Kasi Pidum Kejaksaan Gideon mengatakan, proses terdakwa atas nama Rudin (kepala desa red) saat ini sedang dalam tahap penuntutan, dan jadwal persidangannya 29 Juli 2020 adalah pembacaan surat tuntutan. Terkait tuntutannya, kata Gideon mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Konawe mengatakan, masyarakat dipersilahkan hadir.

“Kami akan profesional dan tidak tebang pilih, tidak ada keberpihakan dari siapa pun, kami yuridis,” pungkas Gideon.

Terkait tudingan yang dilakukan Konsorsium masyarakat Desa Waturai 21 Juli 2020 yang mengatakan terjadinya penunjukan ketua BPD secara langsung Tanpa adanya proses pemilihan.

“mewakili masyarakat Desa Waturai menjelaskan bahwa semua tudingan tersebut adalah fitnah dan pengaburan. Pemilihan ketua BPD telah kami laksanakan sesuai proses pemilihan berita acara pada 3 Mei 2019,” ungkap Adri Pasla selaku koordinator masyarakat.(Red/Inal).

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here