Akibat Judi, Kades Waturai Diminta Mundur dari Jabatannya

0
778

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Puluhan Warga Desa Waturai, Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Selasa (21/07/2020). Mereka menuntut agar Kepala Desa Waturai dicopot dari jabatannya.

Dari pantauan Jurnalis Lintassultra.com, terlihat elemen masyarakat dari Desa Waturai, yang tergabung dalam aksi tersebut diantaranya, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemudah dan wanita.

Salah satu pengunjuk rasa, Rian meminta pihak Kejari Konawe untuk segera memutuskan kasus judi (pasal 303 KUHP) yang di lakukan Kepala Desa Waturai.

“Kami menuntut agar Kepala Desa Waturai di copot dari jabatannya,” ujar Rian saat melakukan demonstrasi.

Sementar itu Imran Leru yang juga bagian dari aliansi masyarakat Waturai, meminta kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan hukuman maksimal kepada Rudin Latunggala karena yang bersangkutan selaku kepala desa dan juga selaku inisiator perjudian yang terjadi di kantor Kecamatan Wonggeduku Barat sudah tiga kali melakukan perbuatan melanggar hukum.

Masa juga meminta kepada bapak Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dan Kepala BPMD untuk segera memberhentikan Kepala Desa Waturai yang telah melakukan tindakan larangan bagi kepala desa seperti di tuangkan dalam UU No. Tahun 2014, tentang Desa (UU Desa).

Pasalnya, Kepala Desa dinilai menghambat jalannya program pemerintah serta selalu melakukan tindakan diskriminasi terhadap masyarakat Desa Waturai.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Konawe Bustanil N Arifin mengatakan, setelah ia menerima laporan dari Kasi Pidum dan Penuntut Umum bahwa untuk tahapan sekarang ini jadi melalui proses persidangan teman-teman bisa hadir pada tanggal 29 Juli 2020.

“Inshaa Allah kasus 303 Kepala Desa Waturai akan dibacakan tuntutan perkara pidana oleh penuntut umum atas nama saudara Rudin,” jelasnya.

Kemudian Kasi Pidum, Gideon menuturkan bahwa ada surat dari Kemenkum HAM dan Kejaksaan Agung dan kepolisian terkait hal penahanan jika dimungkinkan tidak dilakukan penahanan, agar tidak dilakukan penahanan dikarenakan covid-19 jadi ini sebenarnya bukan alasan itu adalah kebijakan dari pusat.

“Kemudian terkait kami tidak melakukan penahanan, itu sebenarnya kami tahan, tapi tahanannya tahanan Kota. Jadi yang bersangkutan wajib lapor dua kali dalam satu Minggu,” ujarnya.

Setelah melakukan unjuk rasa di Kejari Konawe, masa kemudian menyambangi Kantor BPMD Konawe. Disana masa diterima langsung oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dahlan. Dihadapan masa aksi, Dahlan bilang, terkait dengan kasus Rudin (Kepala Desa Red) untuk persoalan hukum, pihaknya dari pihak BPMD tidak bisa terlibat langsung di dalamnya.

“Kami dari BPMD Konawe perpanjangan tangan dari pada Bupati Konawe kita tetap menunggu keputusan dari BPD (badan Pengawas Desa) kita tidak serta merta untuk langsung mengganti kepala desa,” ungkap Dahlan. (Red/Inal).

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here