LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Konawe yang tergabung dalam Konsorsium LSM menggelar aksi terkait adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh PT. Multi Bumi Sejahtera (MBS) di Pelataran Kantor Daerah Konawe dan gedung DPRD Kabupaten Konawe serta di pelataran Polres Konawe, Senin (20/7/2020).
Dalam aksinya mewakili Konsorsium LSM, Jasmilu mengatakan sesuai aduan masyarakat dan hasil investigasi lapangan Konsorsium LSM Konawe telah ditemukan adanya penyimpangan terkait penggunaan jalan oleh PT. MBS yang melakukan aktifitas Tambang di Kecamatan Amonggedo.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang pedoman pemanfaatan bagian-bagian jalan, PT. MBS diduga telah melanggar Undang-undang tersebut karna menggunakan ruas jalan Pondidaha – Amonggedo sepanjang 940 meter serta terbitnya Izin Dispensasi Penggunaan Jalan Nasional yang diterbitkan Balai Pelaksana Jalan Nasional XXI Kendari dengan Nomor HK 0102-Bb21/120.
Setelah melakukan Aksi di depan gedung DPRD Konawe, Konsorsium LSM Konawe melanjutkan aksinya di depan Polres Konawe untuk mempertanyakan laporan yang telah diserahkan ke Polres konawe terkait dugaan pelanggaran yang telah dilakukan PT. MBS. di depan Polres Konawe.
“kami tetap mengawal laporan kami di polres konawe yang sudah diterima langsung oleh Kapolres konawe untuk ditindak lanjuti, bahkan kami akan melakukan aksi ditingkat provinsi, tutup sumantri ketua DPD GMPK Konawe.
Namun aksi yang dilakukan Konsorsium LSM Konawe mendapatkan tanggapan balik dari aliansi masyarakat bersatu pro investasi di gedung DPRD Konawe dan sempat terjadi keributan dari pihak aliansi masyarakat pro investasi yang berusaha untuk menerobos masuk ke pelataran gudung DPRD.
Hal ini disebabkan terjadi miskomunikasi yang terjadi antara masa aliansi pro dan Konsorsium LSM yang sebelumnya melakukan aksi. Untuk menghindari keributan, Konsorsium LSM meninggalkan gedung DPRD untuk melanjutkan aksinya di pelataran Polres Konawe.
Koordinator aksi aliansi bersatu Imran leru dalam Aksinya di gedung DPRD Konawe menjelaskan bahwa PT. MBS dalam aktifitas pemuatan ore nikel sudah memenuhi semua unsur legalitas yang diperlukan.
“jadi sangat naif jika ada kelompok masyarakat yg kemudian hari ini muncul mempertanyakan legalitas tersebut, apalagi di sertai degan aksi, normatifnya jika ada kelompok yg masih meragukan keabsahan holingnya PT. MBS tersebut harusnya kelompok itu melakukan konfirmasi pada menejemen perusahaan,” kata Imran selaku koordinator aksi.
Lebih lanjutnya Imran Leru menegaskan konsorsium yang bergerak hari ini kami sebagai massa yang pro terhadap investasi terpaksa akan melakukan mobilisasi massa.
Menurut Imran Leru investasi itu sendiri telah membuka lapangan kerja lokal, yang telah meningkatkan pendapatan incam perkapita dan kesejahteraan lokal.
“Harusnya degan hadirnya PT. MBS yang bergerak diinvestasi perlu diapresiasi karena degan sendirinya telah mberikan sumbangsih bagi pendapatan negara dan daerah, apalagi ditengan pandemik sekarang ini, susahnya mendapatkan pekerjaan,”sambungnya.
Aksi yang dilakukan oleh Konsorsium aliansi masyarakat bersatu pro investasi diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Konawe Rusdianto. Rusdianto mengatakan hari ini ada dua lembaga yang menggelar aksi, aksi pertama masyarakat yang kontra dengan PT. MBS yakni, konsorsium LSM Konawe. Mereka datang dengan tuntutan DPRD melakukan sidak kelapangan karena PT. MBS disinyalir menggunakan ruas jalan Kabupaten, Amonggedo- Pondidaha dan jalan nasional untuk mendistribusi ore ke VDNI tanpa menggunakan izin. Sedangkan massa aksi yang kedua, yakni, masyarakat yang mendukung PT. MBS.
“Saya ingin sampaikan pada sudara-sudaraku, DPRD Kabupaten Konawe menerima siapa saja yang menyampaikan aspirasi. DPRD tidak berpihak ke kedua massa aksi. DPRD memilih ditengah-tengah untuk menyelesaikan semua permasalahan yang ada di Kabupaten Konawe,” kata Rusdianto.
Di hadapan para massa aksi, Rusdianto juga mengagendakan untuk dengar pendapat persoalan PT. MBS baik yang kontra maupun yang pro pada hari Rabu 22 Juli 2020.(Red/Inal)