Tersinggung Ditumpahkan Makanan, Pria di Konut Tebas Teman Minumnya

0
1375

LINTASSULTRA.COM | Konut – Bahar (48) tahun warga Desa Tondowatu, kecamatan motui, Kabupaten Konawe Utara harus berurusan dengan penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Mapolsek Sawa. Bahar diamankan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Sarman (27) tahun yang merupakan teman sendirinya.

Didepan polisi, tersangka mengaku nekat melakukan penganiayaan terhadap korban dengan mengunakan sebilah parang , karena dipicu saat korban sedang makan daging ayam. Selain itu korban bersama pelaku dan empat pemuda lainnya sementara mengkonsumsi miras jenis jenever sebanyak dua botol dirumah Rusdin (saksi red).

Saat pelaku sementara makan daging ayam salah satu saksi atas nama Saharuddin mengatakan akan membuang daging ayam yang sementara dimakan pelaku . Namun pelaku meminta kepada Saharuddin agar tidak melakukan hal itu.

“Pada saat keduanya saling bicara, tiba-tiba korban datang dari Dapur langsung mengambil wadah berisikan daging ayam langsung pergi menumpahkan makanan tersebut, sehingga pelaku langsung mencabut parang dari sarungnya yang tersimpan dipinggang sebelah kiri dan langsung menebas korban pada bagian Kepala namun korban menghindar sehingga mengenai bahu sebelah kiri ,” kata Kapolsek Sawa Ipda Muh. Lauhil M yang dikonfirmasi lintassultra.com , jumat (10/7/2020).

Lanjut perwira satu balak dipundak ini, tak puas sampai disitu, Pelaku kembali mengayunkan parangnya kearah kepala korban, tetapi korban sempat menangkis
dan mengenai jari telunjuk serta ibu jari tangan kanan. Tersangka yang tak terkendalikan kembali mengayunkan parang kearah korban, namun saat itu korban langsung melarikan diri.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek pada bahu sebelah kiri, luka robek antara jari telunjuk dan ibu jari sebelah kanan. Sementara pelaku saat ini telah diamankan dimako polsek sawa guna pengusutan lebih lanjut, sedangkan korban sempat dilarikan ke Puskesmas Matandahi dan selanjutnya dirujuk ke RS Kabupaten Konawe utara untuk mendapatkan perawatan intensif

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun masa kurungan. (Red/LS)

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here