Polres Konawe Ungkap Tiga Kasus Curanmor

0
785

LINTASSULTRA.COM | Unaaha – Kepolisian Resor (Polres) Konawe kembali merilis laporan kejadian tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (30/6/2020). Dua tersangka merupakan narapidana (Napi) asal Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Unaaha.

Kedua Napi asal Rutan tersebut yakni Rusdin (33) dan Sopian (22). Keduanya diringkus oleh Tim Khusus (Timsus) Reserse Kriminal Polres Konawe dibantu tim Buser Polres Kolaka dan Bombana akibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasat Reskrim Polres Konawe IPTU Husni Abda, SIK menjelaskan bahwa pada 21 April 2020 Anggota Timsus Polres Konawe mendapatkan Infomasi terkait satu unit motor Yamaha MX King wama Putih hitam dengan nomer Polisi DT 6099 LA yang telah dilaporkan hilang oleh pemiliknya di Polresl Konawe pada 19 April 2020 di Kelurahan Ambekaeri, Kecamatan Unaaha. Tepatnya dibelakang Apotik Kimia Farma yang dimana aksi tersangka terekam kamera CCTV.

“Dari informasi tersebut, kami berkoordinasi dengan Polres Bombana dan Timsus Polres Kolaka dan anggota timsus berhasil mengamankan tersangka Rusdin. Dari keterangan Rusdin, kami mendapatkan informasi bahwa tersangka Sopian berada di rumah kakak perempuannya di Kabupaten Kolaka,” ungkapnya.

Selanjutnya, timsus Polres Konawe dibantu Timsus Polres Kolaka langsung menyusun rencana penangkapan terhadap Sopian. Dikatakan, Pada Jumat 24 April 2020 tersangka Sopian berhasil di tangkap bersama dengan barang bukti (BB) yang telah diambil di Kecamatan Lambuya, yakni satu unit motor Yamaha MX King warna merah yang telah di ubah warnanya menjadi warna hitam.

“Dari interogasi kami, tersangka mengaku sudah berapa kali melakukan pencurian di Kabupaten Konawe setelah mendapatkan bebas asimilasi dari Rutan Unaaha pada 2 April 2020,” jelasnya.

Modus pelaku yakni, mengintai sepeda motor yang diparkir oleh pemiliknya dengan keadaan kunci masih menempel di kontak motor tersebut. Tersangka Melaksanakan aksinya setelah bebas dari rutan Kelas II B tonggauna dan setelah wajib Lapor dari Rutan Tonggauna.

Dihadapan polisi tersangka juga menerangkan bahwa saat ini jumlah TKP Curanmor yang telah dilakukannya yaitu sekitar tiga TKP yakni di Kecamatan Pondidaha, Unaaha dan Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe.

“Tersangka mengaku, setelah melakukan pencurian, barang hasil curiannya tersebut langsung di jual. Kemudian saat menjual barang tersebut, tersangka di bantu dengan temannya yaitu tersangka Rusdin yang merupakan teman tersangka saat berada di Rutan Unaaha. Untuk TKP Kecamatan Pondidaha kedua tersangka mengambil satu unit motor metik Mio M3 warna putih ungu,” beber Husni.

Saat ini barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik yakni sebanyak tiga unit sepeda motor dan kedua tersangka ini sudah berada kembali di Rutan Unaaha dengan melanjutkan hukuman dalam perkara sebelumnya karena Asimilasinya di cabut oleh Rutan akibat melakukan pencarian bermotor.

“Kedua tersangka ini saat melakukan aksinya selaku bekerja sama. Kemudian, yang mencari pembeli ini adalah tersangka Sopian. Nah uang dari hasil penjualan motor curiannya dibagi dua sama kedua tersangka. Kedua tersangka melakukan pencurian karena Faktor Ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan hidup seharl-hari,” Pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini proses penanganan perkara ini di tangani oleh UNIT I Sat Reskrim Polres Konawe yakni Penyusunan Berkas Perkara kemudian di Limpahkan ke Kejaksaan.

Tercatat, dalam kurun waktu selama enam bulan (Januari-Juni) 2020 terdapat tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Konawe.

Ketujuh kasus tersebut, terdiri dari empat laporan pengaduan dan tiga laporan polisi. Dimana empat pengaduan tersebut masih dilakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengungkap tersangka dan barang bukti Kasus Pencurian Kendaraan bermotor. Sedangkan untuk Laporan Polisi sudah dalam proses Penyidikan.(Red/LS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here