LINTASSULTRA.COM | KONUT – Kabupaten
Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ketiga secara berturut-turut sejak Tahun 2017
Wanggudu, 24 Juni 2020
Ditengah Bencana non alam Pandemik Covid-19 hingga kini dihadapkan dengan bencana banjir yang kembali melanda. Namun Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara dalam pengelolaan anggaran yang harus menghadapi musibah bencana alam tersebut kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ketiga kalinya secara berturut-berturut.
Penghargaan opini WTP tersebut diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Republik Indonesia (RI) melaui Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari. Predikat Opini WTP yang diraih Konawe Utara bersama dengan Kabupaten Kolaka Utara. Pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD anggaran tahun 2019.
Kepala Kantor BPK RI Perwakilan Prov Sultra dalam sambutannya mengatakan bahwa Opini WTP ini diraih berdasarkan pemenuhan empat kriteria yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, yakni : pertama, apakah laporan keuangan yang disusun sudah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Selanjutnya yang Kedua, apakah laporan keuangan yang disusun sudah diungkapkan secara lengkap sesuai standar akuntansi pemerintahan. Ketiga, apakah laporan keuangan sudah dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yakni tentang kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dan kriteria keempat adalah apakah sistem perundangan internal yang disusun dan diterapkan pemerintah daerah itu sudah ditepati.
Bupati Konawe Utara Ruksamin menjelaskan bahwa dia akan terus berusaha lebih keras lagi untuk tetap mempertahankan dan memenuhi angka standar hasil pemeriksaan nasional.
“Sebab dalam proses pemeriksaan tahun anggaran 2019 kendala yang dialami oleh Tim Pemeriksa yaitu berada pada masa pandemi yang sehingga dalam tahapan pemeriksaannya memakan waktu, dan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara bersama DPRD Kabupaten Konawe Utara akan menggunakan waktu yang diberikan untuk menyempurnakan presentasi pemenuhan standar pemeriksaan keuangan nasional,” pungkas Ruksamin.(Red/Adi).